Aset Mantan Wawali Tarakan Bakal Dilelang

SITA ASET: Aset milik mantan Wakil Wali Kota Tarakan Khaeruddin Arief Hidayat saat disita Kejari Tarakan.

TARAKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan masihmelakukan upaya pemulihan uang negara atas perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) mark up lahan Karang Rejo dengan terpidana Khaeruddin Arief Hidayat.

Sebelumnya, dalam putusan kasasi MA, Khaeruddin Arief Hidayat divonis 3 tahun 6 bulan denda pidana penjara dan denda Rp 200.000.000 subsider 3 bulan. Ditambah pidana uang pengganti sebesar Rp 567.620.000.

Dalam upayanya, Kejari telah melakukan penelusuran dan penyitaan terhadap aset yang dimiliki terpidana Khaeruddin Arief Hidayat. Dari penelusuran, didapati terpidana Arief memiliki harta benda tidak bergerak. Yaitu 2 bidang tanah di Jalan Rawa Sari, Kelurahan Karang Harapan.

Baca Juga  Cuaca Ekstrem Fokus Siaga SAR

Sita eksekusi pun dilakukan dengan pemasangan plang penyitaan terhadap aset lahan yang dimiliki oleh mantan wakil wali kota Tarakan tersebut. Kasi Intelijen Kejari Tarakan, Mohammad Rahman mengungkapkan, telah bersurat ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk melakukan penghitungan terhadap aset milik terpidana yang telah disita.

“Sudah kita bersurat juga KPKNL untuk ditaksir (nilai aset, Red). Jadi nanti kalau sudah ada hasil taksirannya, kita lihat dulu nilainya berapa,” ungkap Rahman.

Apabila hasil taksiran nilai aset terpidana di bawah Rp 35 juta, maka akan dilakukan lelang secara langsung. Namun, jika hasil taksirannya di atas Rp 35 juta. Maka lelang dilakukan secara online melalui website KPKNL. Syarat ketentuan lelang juga akan langsung disampaikan oleh KPKNL. Begitu juga dengan waktu pelelangannya.

“Jadi jadwal itu (lelang) diterbitkan oleh KPKNL. Kalau di bawah Rp 35 juta bisa penjualan langsung,” ujarnya.

Baca Juga  Vonis Terdakwa Lebih Rendah dari Tuntutan

Rahman melanjutkan, dalam proses penaksiran nilai aset ini juga akan disesuaikan dengan uang pengganti. Jika nanti nilai taksiran aset di atas Rp 567.620.000 maka kelebihan uangnya akan dikembalikan kepada terpidana. Namun, jika kurang dari nominal pengganti, pihaknya akan mencari lagi aset milik terpidana sampai uang pengganti terpenuhi.

“Masih bisa dicari aset lain untuk memenuhi kekurangan itu,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Arief terseret perkara mark up lahan Kelurahan Karang Rejo saat ia menjabat sebagai mantan Wakil Wali Kota Tarakan. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini