TARAKAN – Saweran Khairul saat masih dalam masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Oktober 2024 lalu berbuntut panjang.
Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tarakan sebagai Teradu dan Khairul yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota beserta Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan dan Bawaslu Kaltara menjadi pihak terkait, dalam Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Dalam sidang yang digelar di Bawaslu Tarakan, pada Rabu (2/7) dipimpin Muhammad Tio Yuliansyah selaku Ketua Majelis Pemeriksa. Aduan yang disampaikan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan Nomor: 61-PKE-DKPP/I/2025 ini, dengan Pengadu Sulaiman salah satu Dosen di Perguruan Tinggi yang ada di Tarakan. Sedianya, Pengadu akan menghadirkan dua orang saksi namun tidak hadir di persidangan.
Pokok aduan Pengadu, pada 21 Oktober 2024 Abdul Jalil melaporkan Khairul dengan dugaan money politik kepada tamu yang hadir dalam acara ulang tahun anak H. Najamuddin di salah satu hotel di Tarakan. Pengadu juga menyertakan video dokumentasi pembagian uang dengan nominal Rp 100 ribu.
“Saudara dr Khairul di Hotel Tarakan Plaza secara terbuka dengan menggunakan atribut paslon nomor urut 1 dan masih dalam masa kampanye melakukan money politic,” katanya.
Setelah laporan tersebut dinyatakan memenuhi syarat formil dan informil, pernyataan dari Bawaslu maupun Gakkumdu sesuai aduan Pengadu menyebutkan tidak ada dugaan tindak pidana atau dugaan money politic dalam laporan tersebut. Gakkumdu menyebutkan juga, laporan tersebut tidak memiliki cukup bukti dan fakta hukum sesuai pasal yang disangkakan. Untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Seharusnya tidak ada bagi-bagi uang, seperti yang saya saksikan di video dan saya merasa disitu ada pelanggaran,” tuturnya.
Ketua Bawaslu Tarakan Riswanto sebagai Teradu beserta dua orang anggotanya memberikan bantahan dengan mengatakan pada 23 Oktober Sentra Gakkumdu melakukan rapat pleno dan menyepakati laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan.
“Dihentikan karena tidak memenuhi unsur tindak pidana dalam Pasal 187 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan Umum. Bawaslu Kota Tarakan menghentikan penanganan pelanggaran sesuai dengan Peraturan Bawaslu,” tegasnya.
Pihaknya juga sudah meminta klarifikasi para pihak, saksi yang hadir dalam video tersebut maupun Khairul sendiri sebagai teradu ke Bawaslu Tarakan. Sementara itu, Bawaslu Kaltara memastikan Bawaslu Tarakan sudah melakukan koordinasi, supervisi dan monitoring sehingga sudah memenuhi aturan dan prosedur.
Khairul yang hadir langsung dalam sidang tersebut turut memberikan bantahan money politic dan mengaku baru mendapat undangan pada 15 Oktober. Sementara, ia mendapatkan jadwal kampanye rutin dengan dilaporkan ke Bawaslu Tarakan.
“Kebetulan Pak H Najamuddin mengundang artis dari Jakarta dan artis cilik dari Makassar. Biasa kalau ada acara pesta ulang tahun dan nikahan, nyawer. Biasanya ke penyanyi. Saya dari tempat kampanye, memang pakai baju Kharisma dengan jaket karena acaranya di malam hari,” jelas Khairul.
Ia pastikan, hadir pada pukul 21.30 Wita dan sebagian besar tamu sudah pulang, tersisa para keluarga. Kebetulan penyanyi yang masih membawakan lagu, pemilik acara kemudian memberikan kode agar Khairul memberikan saweran.
“Tapi, yang hadir disitu hanya keluarga. Saya menghargai tuan rumah yang juga teman dekat. Jadi waktu diminta memberikan saweran saya berikan ke penyanyi dan kebetulan saya kasih ke yang main musik dan yang berjoget dibawah panggung. Saya juga tidak lebih dari setengah jam, dan sepengetahuan saya semua yang saya beri uang merupakan keluarga tuan rumah,” tuturnya.
Selain itu, Khairul juga menegaskan, tidak memberikan sambutan atau pidato dan hal lain yang berkaitan dengan mengkampanyekan dirinya sebagai calon wali kota.
“Saya juga sudah memenuhi panggilan dari Gakkumdu untuk memberikan klarifikasi. Dua kali saya dipanggil dan memberikan keterangan yang sama, terkait video saya nyawer itu yang beredar dan terkait laporan dari masyarakat ke Bawaslu,” tegasnya. (kn-2)