Aset Mantan Wawali Ditaksir Rp 1,4 M

SIAP LELANG: Rumah milik eks Wakil Wali Kota Tarakan Khaeruddin Arief Hidayat siap dilelang oleh KPKNL.

TARAKAN – Aset milik terpidana Khaeruddin Arief Hidayat rampung dihitung oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tarakan.

Kejari Tarakan sebelumnya sudah melaksanakan sita eksekusi terhadap aset milik terpidana Khaeruddin Arief Hidayat, dalam perkara mark up lahan di Kelurahan Karang Rejo. Kepala Seksi Intelijen Kejari Tarakan Mohammad Rahman mengatakan, berdasarkan penelusuran aset oleh tim jaksa menemukan aset milik terpidana yang dulunya menjabat sebagai Wakil Wali Kota Tarakan yang ditaksir oleh KPKNL Tarakan senilai Rp 1.421.355.000.

“Saat ini prosesnya sedang dalam tahap registrasi pendaftaran lelang oleh Kejari Tarakan ke KPKNL. Setelah proses pendaftaran selesai, lelang akan diselenggarakan dan informasinya dapat dilihat melalui website resmi KPKNL,” jelas Rahman.

Baca Juga  Sementara Terdaftar 8.248 Siswa, Calon Peserta Didik SMA/SMK

Ia menambahkan, apabila hasil lelang nantinya melebihi nilai uang pengganti. Maka selisih kelebihan tersebut akan dikembalikan kepada terpidana. Pelaksanaan lelang ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum serta memastikan pemulihan keuangan negara dari tindak pidana korupsi.

“Proses hukum ini akan terus dilakukan secara profesional dan transparan, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tuturnya.

Diketahui, penyitaan aset tersebut dilakukan untuk memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp 567.620.000. Sebagaimana telah diputuskan dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan vonis terhadap Khaeruddin Arief Hidayat. Adapun proses pelaksanaan sita eksekusi ini merupakan bagian dari proses hukum lanjutan setelah putusan MA berkekuatan hukum tetap.

“Putusan pengadilan mewajibkan terpidana membayar uang pengganti. Tim penuntut umum telah menelusuri dan menemukan aset milik terpidana, yang kemudian dilakukan sita eksekusi,” ujar Rahman.

Baca Juga  Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati, Batas Usia Minimal 25 Tahun

Dalam putusan kasasi, Khaeruddin Arief Hidayat dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, disertai denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 567.620.000 dalam waktu paling lama satu bulan sejak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan dalam tenggat waktu tersebut, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang oleh jaksa. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini