Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

DITANDATANGANI: DPRD dan Pemprov Kaltara menyetujui pertanggungjawaban APBD Kaltara 2024 saat paripurna yang terlaksana di Gedung DPRD Kaltara, Senin (14/7).

TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

Persetujuan itu terlaksana dalam rapat paripurna yang digelar bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara, Senin (14/7).

Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang menyambut baik disetujuinya pertanggungjawaban tersebut. Ia menyatakan, langkah selanjutnya melakukan koordinasi dan evaluasi bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

“Ini jadi langkah selanjutnya, kita akan koordinasi ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Setelah mendapat persetujuan dari pusat, barulah ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ujarnya.

Baca Juga  Tersangka Pembacokan Dibekuk di Balikpapan

Zainal juga mengakui, proses evaluasi nantinya kemungkinan akan memuat sejumlah koreksi yang harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah provinsi.

“Hal-hal yang belum sesuai akan kita perbaiki. Kita ingin ke depan tidak ada lagi persoalan yang selalu berulang dalam proses pertanggungjawaban tahunan,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kaltara Achmad Djufrie mengapresiasi atas kerja sama antara eksekutif dan legislative. Namun tetap memberikan sejumlah catatan penting yang perlu mendapat perhatian. Salah satunya lambatnya penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai turunan dari peraturan daerah (Perda) yang telah disahkan DPRD.

“Kami mendorong agar Pergub bisa segera ditindaklanjuti. Karena sebuah Perda tidak akan berjalan optimal tanpa aturan pelaksanaannya. Banyak Perda yang belum bisa diterapkan karena Pergub-nya belum turun,” jelasnya.

Ia juga menyoroti proses pembentukan Perda yang tidak murah. Karena melibatkan biaya perjalanan, studi komparatif, hingga konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga  Tunggu Hasil Investigasi BPTD

“Sayang sekali kalau Perda yang sudah dibuat dengan anggaran besar itu tidak segera dijalankan hanya karena Pergub-nya belum ada,” imbuhnya.

Ia menambahkan, saat ini masih ada beberapa Pergub yang belum diterbitkan. Ia pun meminta Pemprov Kaltara untuk segera menyelesaikan regulasi pelaksana tersebut. Demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini