Putusan 3 Terdakwa Sabu 74 Kg Dinilai Ringan

KASUS SABU: Majelis Hakim memvonis Ari dan Widi dengan pidana seumur hidup, sementara Daniel Costa divonis 20 tahun penjara terhadap kasus sabu 74 kg, beberapa waktu lalu.

TARAKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 74 kilogram.

Upaya banding ini dilakukan lantaran vonis yang dijatuhkan kepada tiga terdakwa dinilai jauh lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut ketiga terdakwa, Ari Wibowo Tanjung, Widi Pranata, dan Daniel Kawihing alias Daniel Costa, dengan hukuman mati. Namun, Majelis Hakim memvonis Ari dan Widi dengan pidana seumur hidup, sementara Daniel Costa divonis 20 tahun penjara.

Baca Juga  Untuk Mobilitas Antardaerah, Speedboat Jadi Pilihan Utama

“Karena tuntutannya kan di bawah dari tuntutan kami. Sehingga kami menyatakan untuk upaya hukum banding. Pada Jumat sore (25/7) sudah nyatakan banding,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tarakan, Amie Yulian Noor, Kamis (31/7).

Amie menambahkan, laporan terkait rencana tuntutan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah disampaikan. Penyusunan memori banding telah dilakukan dan dikoordinasikan secara berjenjang dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejagung.

“Makanya dari Jaksanya sudah banding saja, karena tidak sesuai tuntutan kami. Memang di sini kan kalau putusan dari majelis ada penilaian sendiri. Cuma dengan dasarnya itulah, kami menyatakan sikap banding untuk ketiga terdakwa,” tegasnya.

Baca Juga  Buka Layanan Aduan di Medsos, Pengamat: Bupati Dico Ingin Dekat Rakyatnya

Pihaknya meyakini perkara ini terbukti dan terpenuhi, terlebih dengan barang bukti sabu seberat 74 kg. Meskipun menyadari adanya perbedaan pertimbangan antara putusan hakim dan tuntutan jaksa, Amie menegaskan hak JPU untuk mengajukan banding.

“Kalau kami memang anggap perkara itu ya terbukti dan terpenuhi. Dengan berat barang bukti segitu kan. Cuma saya belum belajar putusan dari majelis apa. Cuma dengan putusan itulah kami ya berhak untuk menyatakan sikap. Apakah itu menerima, apakah itu banding,” jelasnya.

Baca Juga  Perekaman KTP-el dan IKD Raih Penghargaan

Perbuatan para terdakwa dengan barang bukti sebesar itu seharusnya diganjar hukuman yang setimpal. Mengingat ini bukan kali pertama salah satu terdakwa terlibat.

Dengan diajukannya banding ini, Kejari Tarakan pada prinsipnya tetap berpegang teguh pada tuntutan awal JPU. Hingga kini belum ada informasi apakah pihak terdakwa juga akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini