Pelajar di Bawah Umur Dilarang Bawa Kendaraan

TARAKAN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tarakan mengambil langkah tegas menyikapi maraknya pelajar di bawah umur yang mengendarai sepeda motor.

Dalam waktu dekat, polisi akan mengeluarkan surat imbauan resmi yang melarang penggunaan sepeda motor bagi siswa yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Kasat Lantas Polres Tarakan AKP Rudika Harto Kanjiri melalui Kanit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Ipda Pipit Priatingsih menjelaskan, tindakan ini merupakan bagian dari Operasi Patuh Kayan 2025.

“Kami tak kenal lelah melakukan sosialisasi, khususnya ke pelajar. Karena masih banyak siswa-siswi yang mengendarai kendaraan ke sekolah,” ujarnya, Jumat (1/8).

Baca Juga  Momen Lebaran, Lonjakan Penumpang 9 Persen

Pihaknya telah bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kota Tarakan untuk menerbitkan surat edaran. Diharapkan, surat ini dapat menjadi imbauan kuat bagi pelajar SD, SMP, hingga SMA untuk tidak membawa sepeda motor ke sekolah. Selain itu, pihanya juga menekankan pentingnya peran serta orang tua dan sekolah.

“Kami meminta kerja sama orang tua dan sekolah untuk mendukung. Agar tidak memberikan kesempatan kepada anak-anak mereka membawa kendaraan ke sekolah atau beraktivitas di jalan raya,” tuturnya.

Selama Operasi Patuh Kayan 2025, beberapa pelajar terjaring razia. Sebagian besar pelanggar berasal dari tingkat SMA. Namun laporan dari kepala sekolah juga menunjukkan adanya siswa SD dan SMP yang membawa kendaraan.

“Kami mengimbau siswa, memanggil orang tuanya, dan memberikan edukasi untuk tidak memberikan kendaraan kepada putra-putri mereka, demi keselamatan dan keamanan,” jelasnya.

Untuk memberikan efek jera, Satlantas berencana meminta siswa yang kembali melanggar agar membuat surat pernyataan. “Ini setidaknya akan memberikan efek jera bagi siswa dan orang tua, serta menjadi pengikat. Agar mereka tertib berlalu lintas demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan,” pesannya.

Baca Juga  Kapolda: Siap Mundur Jika Komitmen Berantas Narkotika Diragukan

Tercatat 248 pelanggaran oleh pengendara roda dua (R2) dan 2 pelanggaran oleh pengemudi roda empat (R4). Mayoritas pelanggaran masih didominasi oleh pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI) serta pengemudi di bawah umur.

Sebanyak 65 pelanggaran dilakukan oleh anak di bawah umur yang seharusnya belum layak secara hukum dan psikologis untuk mengendarai kendaraan bermotor. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini