Pemisahan Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Jadi Sorotan

DISKUSI: Salah satu organisasi di Kaltara bahas pemisahan pelaksanaan Pemilu nasional dan Pemilu tingkat daerah, Selasa (5/8).

TARAKAN – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pelaksanaan Pemilu nasional dan Pemilu tingkat daerah menjadi perhatian publik.

Di Kalimantan Utara (Kaltara), Rumah Inspirasi Perbatasan Kaltara turut menggelar diskusi dengan pengawas Pemilu untuk membahas isu ini. Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltara Herry Fitrian Armandita menjelaskan, akan bekerja sesuai tugas dan fungsi yang diamanatkan undang-undang. Jika terjadi perubahan, Bawaslu siap melaksanakan aturan baru tersebut.

“Masyarakat dan peserta Pemilu masih kebingungan terhadap dampak yang akan dirasakan,” ujarnya.

Baca Juga  54 CPNS Tinggal Tunggu SK Gubernur

Ia menambahkan, meskipun dampak besarnya belum diketahui secara pasti. Terdapat beberapa hipotesis, seperti kemungkinan terjadinya kekosongan jabatan atau perpanjangan masa jabatan.

“Bupati, wali kota, dan gubernur juga bisa dijabat oleh Pj (penjabat),” lanjut Herry.

Ia menjelaskan, jika Pemilu Serentak tidak dilaksanakan. Masa jabatan kepala daerah akan berakhir sesuai tahunnya. Apabila Pemilu baru dilaksanakan pada 2031, misalnya. Maka akan ada penjabat yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan tersebut.

Baca Juga  Antisipasi Bencana saat Pencoblosan

“Jadi masih banyak hal-hal yang mungkin menjadi hipotesis dari berbagai kalangan. Kami siap menghadapi perubahan yang ada dan akan menunggu arahan dari pemangku kepentingan di tingkat atas,” tegas Herry.

Sementara itu, Founder Rumah Inspirasi Perbatasan, Sukri menekankan, isu ini bukan hanya persoalan teknis. Melainkan juga proses untuk mengawal bersama-sama, dalam memberikan pemahaman dan edukasi tentang implikasi dari pemisahan Pemilu nasional dan lokal.

Baca Juga  Beras SPHP Rusak Bisa Dikembalikan ke Bulog

Menanggapi hasil diskusi, Sukri menyampaikan salah satu solusi yang muncul kemungkinan adanya amandemen undang-undang. Untuk mengatur pelaksanaan Pemilu dan Pilkada. Hasil diskusi ini akan dirangkum dalam notulensi dan kesimpulan sebagai pandangan khusus dari RIP.

“Ini akan menjadi dasar bagi kami untuk terus mengawal proses pembahasan dan desain produk hukum yang akan dirumuskan oleh para pemangku kepentingan. Kami berharap, edukasi dan pemahaman yang diberikan dapat bermanfaat bagi semua pihak terkait,” singkatnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini