PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) meningkatkan pengawasan terhadap distribusi bahan bakar minyak (BBM) industri menyusul adanya dugaan masuknya BBM ilegal ke wilayah tersebut.
Langkah ini diambil guna mengamankan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mencegah kebocoran penerimaan pajak dari sektor energi. Asisten III Bidang Administrasi Umum Setprov Kaltara Pollymart Sijabat menegaskan, pengawasan distribusi BBM merupakan bagian dari tugas pokok pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
“Distribusi BBM industri, khususnya yang tidak disubsidi seperti solar, wajib dilaporkan dan dikenakan pajak, termasuk PPN dan PPh. Kalau tidak, itu bisa menimbulkan masalah hukum dan keuangan bagi perusahaan, sekaligus merugikan daerah,” ujarnya, Rabu (7/8).
Pollymart menyebutkan, hingga kini terdapat 15 perusahaan yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak (Wapu) dan tercatat menyetorkan pajak ke daerah. Namun demikian, pihaknya menilai masih perlu dilakukan pengecekan di lapangan untuk memastikan kesesuaian antara laporan administrasi dan kondisi sebenarnya.
“Informasi yang kami terima, harga BBM legal lebih mahal dibandingkan BBM ilegal. Dugaan inilah yang kini sedang kami dalami, karena berisiko tinggi menimbulkan kebocoran PAD,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara, Tomi Labo, mengungkapkan sektor BBM menjadi salah satu penyumbang terbesar bagi PAD Kaltara. Dari total penerimaan daerah, kontribusi sektor ini mencapai hampir 50 persen.
“Dari target penerimaan Rp 450 miliar, realisasi saat ini baru mencapai sekitar 55 persen. Padahal, memasuki triwulan ketiga, seharusnya capaian sudah di angka 75 persen,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, praktik distribusi BBM dari luar daerah seperti Kalimantan Timur dan Sumatera ke Kaltara tanpa izin resmi menjadi salah satu penyebab terjadinya kebocoran. Meskipun BBM tersebut legal di wilayah asal, masuknya ke Kaltara tanpa prosedur resmi menjadikannya tidak sah secara administratif.
“Kami kehilangan potensi pajak karena distribusinya tidak tercatat sebagai penerimaan daerah. Pajaknya dibayar di daerah asal, bukan ke Kaltara. Ini yang ingin kita tertibkan,” tuturnya.
Bapenda Kaltara bersama tim lintas instansi, termasuk Satpol PP, KSA, dan aparat penegak hukum, akan segera melakukan investigasi dan penindakan. Langkah ini juga melibatkan Satuan Operasi Pengawasan (SOP) di sejumlah wilayah seperti Tarakan dan Tanjung Selor. Untuk menelusuri asal-usul BBM industri yang digunakan oleh perusahaan-perusahaan di Kaltara.
“Kalau terbukti melanggar secara administratif, akan kami kenakan kewajiban pajaknya. Tapi kalau ada unsur hukum lebih lanjut. Maka itu akan menjadi ranah aparat penegak hukum,” tegasnya.
Pemprov Kaltara berharap langkah ini dapat memperkuat ketertiban distribusi energi di wilayahnya. Sekaligus mengoptimalkan potensi pendapatan daerah dari sektor energi sumber PAD terbesar yang selama ini menjadi tumpuan fiskal daerah. (kn-2)