Minimal Didukung 16.971 DPT, Bila Maju di Pilkada Tarakan

SOSIALISASI: Anggota KPU Tarakan, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Asriadi (kiri) menjelaskan alur pemenuhan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan, Kamis (2/5).

TARAKAN – Pendaftaran bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan dibuka pada 5 Mei mendatang.

Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 jiwa, harus didukung paling sedikit 10 persen dukungan. “Dari daftar DPT di Tarakan sebanyak 169.702 jiwa. Dari 10 persennya minimal dukungan 16.971 jiwa. Dukungan harus tersebar minimal 3 dari 4 kecamatan di Tarakan,” terang Ketua KPU Tarakan Dedi Herdianto, Kamis (2/5).

Pilkada tahun ini, tidak perlu menyertakan bukti dukungan berupa kertas ke KPU. Syarat dukungan bisa diganti dengan soft file. Sosialisasi ini sebagai bentuk keterbukaan informasi, sekaligus memberikan kesempatan yang memiliki keinginan untuk maju sebagai calon wali kota atau wakil wali kota jalur perseorangan.

Baca Juga  Realisasi Keuangan Masih 22,23 Persen

Menurutnya, masih ada masyarakat yang ingin maju dijalur perseorangan. “Ini merupakan kesempatan untuk ikut kontestasi,” imbuhnya.

Di tempat yang sama, Anggota KPU Tarakan Divisi Teknis Penyelenggaraan Asriadi menambahkan, penyerahan dukungan bakal calon perseorangan Pilkada Tarakan pada 5 Mei 2024. Sehingga KPU Tarakan memberikan informasi seluasnya kepada masyarakat.

“Memang tahapannya panjang. Tapi kalau jalur perseorangan lebih cepat. Karena harus mencari dukungan dulu ke masyarakat. Tinggal nanti bagaimana caranya memikat hati calon pendukung,” tuturnya.

Bagi yang ingin mendaftar, ia menegaskan bakal calon harus menyertakan juga wakil pendampingnya. Ia mengungkapkan, saat ini belum ada yang mendaftar melalui jalur perseorangan. Hanya saja ada beberapa masyarakat yang bertanya melalui kontak help desk KPU Tarakan.

Baca Juga  PK Mantan Wawali Tarakan Ditolak

Setelah mendapat berkas permohonan bakal calon perseorangan, pihaknya melaksanakan verifikasi administrasi dan faktual. Verifikasi adminitrasi seutuhnya akan terdata didatabase silon.kpu.go.id.

“Nanti akan ketahuan jika ada dukungan ganda di verifikasi administrasi. Verifikasi faktual itu nanti kami ada alat kerjanya yang dikerjakan PPK dan PPS,” pungkasnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini