22 Warga Binaan Terima Remisi Bebas

TERIMA REMISI: Wali Kota Tarakan, Khairul didampingi Kepala Lapas Kelas II A Tarakan Jupri menyerahkan langsung dokumen remisi kepada perwakilan warga binaan, Minggu (17/8).

TARAKAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tarakan memberikan remisi kepada 922 warga binaan pada remisi kemerdekaan HUT RI ke-80. Dari jumlah tersebut, 22 orang dinyatakan bebas murni tanpa syarat, karena telah menjalani masa pidana secara penuh.

Kepala Lapas Kelas II A Tarakan Jupri melalui Kepala Subseksi Registrasi, Praditya Panji Utama menjelaskan, remisi diberikan dengan besaran bervariasi.

“Ada 64 orang mendapat remisi 1 bulan, 112 orang dapat 2 bulan, 194 orang dapat 3 bulan, 205 orang dapat 4 bulan, 315 orang dapat 5 bulan, dan 35 orang dapat 6 bulan,” ungkapnya, Minggu (17/8).

Dari total 1.300 warga binaan, sebanyak 378 orang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. Praditya menjelaskan, alasan utama belum menjalani masa pidana minimal 6 bulan atau belum menunjukkan perilaku baik selama 6 bulan.

Baca Juga  Kharisma Miliki 10 Program Unggulan

Selain itu, 48 orang tidak mendapat remisi karena menjalani pidana denda atau subsider, dan 239 orang lainnya berstatus tahanan. Panji menyebutkan, dari 22 warga binaan yang langsung bebas, mayoritas berasal dari kasus pidana umum ringan seperti pencurian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan penggelapan. Ada pula beberapa warga binaan dari kasus narkotika yang mendapatkan remisi.

“Administrasi untuk pembebasan sudah kami siapkan sejak malam tadi. Pagi ini, setelah upacara bersama Pemerintah Kota Tarakan, dokumen remisi telah ditandatangani oleh Kepala Lapas. InsyaAllah, setelah salat Zuhur, mereka akan kami bebaskan,” ungkapnya.

Baca Juga  Tersangka Sabu Pernah Dihukum di Malaysia

Untuk mendapatkan remisi, warga binaan wajib memenuhi sejumlah syarat, seperti menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan kepribadian serta kemandirian di Lapas. Penilaian dilakukan oleh tujuh asesor yang ditunjuk langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

“Ketujuh asesor ini mengampu 1.300 warga binaan di Lapas Kelas II ATarakan,” sebutnya.

Tahun ini, Lapas Kelas II A Tarakan juga memberikan remisi dasawarsa yang hanya terjadi setiap 10 tahun sekali. Remisi ini bersifat spesial karena mencakup warga binaan yang menjalani pidana denda, yang biasanya tidak mendapatkan remisi umum. Total, ada 981 warga binaan yang menerima remisi dasawarsa ini.

Baca Juga  6 Bulan, Terdata 66 Penderita HIV

“Kami intens melakukan sosialisasi untuk remisi dasawarsa ini. Karena ini momen spesial yang berbarengan dengan HUT RI,” ujarnya.

Salah seorang warga binaan yang langsung bebas, Iwan, tidak bisa menyembunyikan rasa syukurnya. Ia berencana akan berjualan sayur jika sudah kembali ke rumah. “Alhamdulillah, tidak sampai satu tahun. Kalau jualan sayur, kita pegang uang setiap hari,” tambahnya penuh harap. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini