TANJUNG SELOR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltara yang dikerjakan pada 2021-2023.
Dengan nilai proyek tersebut mencapai sekitar Rp 13,9 miliar dan dilaksanakan dalam dua tahun anggaran. Kelima tersangka yang ditetapkan, masing-masing berinisial ARLT, HA, AKS, MS dan MP. Penasehat Hukum Tersangka ARLT, Marihot GT Sihombing mempertanyakan status tersangka kliennya.
“Sampai saat ini pihak kami belum mengetahui, apa yang menjadi dasar penetapan tersangka ARLT. Karena dari kelima tersangka yang ditetapkan, masing-masing memiliki peran yang berbeda-beda,” terang Sihombing.
Pembangunan Gedung BPSDM Kaltara Tahun Anggaran 2021-2023, terbagi dalam dua tahap, dengan total anggaran sekitar Rp 13 miliar. Pada tahap I senilai Rp 4 miliar dan tahap kedua Rp 9 miliar.
Menurut Sihombing, pihak Kejati seharusnya menyampaikan hal tersebut. Demi kepentingan hukum tersangka dan melindungi keluarga tersangka dari pemberitaan yang beredar. Dengan memperhatikan posisi ARLT adalah tersangka. Yang menandakan bahwa ARLT berada dalam status diduga melakukan tindak pidana, namun belum tentu terbukti bersalah.
“Pembangunan tersebut dilakukan dengan 2 tahap. Tahap I senilai Rp 4 miliar dan tahap kedua Rp 9 miliar. Tersangka ARLT menjabat sebagai PPK proyek pembangunan Gedung BPSDM Kaltara di tahap kedua,” tuturnya.
Dia juga menjelaskan, sebelum tersangka ARLT menjabat sebagai PPK. Semua tahapan sudah tersedia atau sudah disetujui (Pelaksana, RAB, Konsultan Pengawas, dan anggaran sudah ditetapkan).
“Tersangka ARLT tidak pernah menerima fee dalam bentuk apapun dari pelaksana, sebagaimana yang dimuat dalam pemberitaan media,” tegasnya.
Dia pun berharap, agar pihak penyidik Kejati segera memberikan hasil pemeriksaan secara menyeluruh yang meliputi tahap I dan tahap II. Agar publik juga mengetahui, sehingga tidak adalagi persepsi liar yang beredar. Karena proyek pembangunan ini bermula dari tahap I. (kn-2)