DPRD Tarakan Minta Penyidikan untuk Transparan

DIGARIS POLISI: Salah satu THM yang diduga jadi tempat dugaan keracunan para pengunjung dan pemandu karaoke.

TARAKAN – Peristiwa dugaan keracunan alkohol yang terjadi di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Patimura, Kelurahan Pamusian, Tarakan, mendapat perhatian serius dari DPRD Tarakan.

Sebagai respons, anggota dewan berencana memanggil pihak-pihak terkait untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam waktu dekat. Ketua Komisi I DPRD Tarakan, Adyansya menyatakan, keprihatinannya atas insiden yang merenggut korban jiwa tersebut.

“Ini menjadi pelajaran untuk kita ke depan,” ujarnya.

Ia berencana membangun komunikasi dengan pemerintah dan instansi vertikal guna mengambil langkah-langkah pencegahan. Adyansyah menyoroti kerancuan aturan perizinan minuman beralkohol (minol). Ia mendapatkan informasi bahwa izin minol Golongan A dikeluarkan oleh pusat. Sementara Golongan B dan C diurus di daerah.

Baca Juga  Penolakan Program Transmigrasi Harus Ada Solusi

“Kan rancu ya, kenapa mesti yang besar ke pusat, semua yang mengolah di sini (daerah). Kalau ada apa-apa di kota, masalah di kota. Apalagi masalah seperti ini,” kritiknya.

Ia juga akan menanyakan data perizinan THM yang ada di Tarakan. Pasalnya, ia juga belum mengetahui berapa banyak THM yang punya izin dan tidak punya izin.

“Nanti saya mau panggil di RDP (Rapat Dengar Pendapat). Kalau setelah itu baru saya bisa enak bicara bagaimana mekanismenya ke depan yang kita lakukan,” tegasnya.

Baca Juga  Proyek Jalan Selesai, tapi Muncul Masalah Baru

Senada, Ketua Komisi II DPRD Tarakan Simon Patino menyayangkan kejadian tersebut dan menekankan pentingnya transparansi dalam penyelidikan.

“Kita akan menanyakan kenapa ini bisa terjadi. Untuk penyidikannya kita serahkan saja kepada pihak yang berwenang. Kita harap kepolisian, untuk transparan dalam menelusuri apa penyebab sebenarnya yang terjadi,” tegasnya.

Simon juga menegaskan, semua THM harus memiliki izin yang lengkap. Ia menduga THM tempat kejadian tidak memiliki izin minol. Oleh karena itu, pihaknya akan memanggil semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk dimintai keterangan.

Baca Juga  Transformasi Digital Tingkatkan Layanan Pelabuhan 

Mengenai perizinan, Simon menjelaskan pemerintah daerah hanya bersifat pendampingan dalam pengurusan izin minol melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Daerah sifatnya pendampingan saja. Untuk izin tempat usahanya, pengurusan dilakukan di pemerintah daerah,” tuturnya.

Ia menambahkan, DPRD pernah mengusulkan penarikan retribusi dari penjualan minol, namun wacana tersebut tidak bisa direalisasikan.

“Dalam aturan pusat, itu memang kita tidak punya hak untuk wewenang melakukan penarikan retribusi. Untuk Minol ini,” tutupnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini