Penetapan Caleg Terpilih di Tarakan, Tunggu Sengketa di MK

PENETAPAN CALEG: Anggota KPU Tarakan Divisi Teknis Asriadi saat menjelaskan alur pendaftaran bakal calon wali kota Tarakan jalur perseorangan.

TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK), untuk melakukan pleno penetapan perolehan kursi dan penetapan caleg terpilih Pemilu 2024 di Tarakan.

Saat ini proses gugatan dari PPP sedang berlangsung, dengan termohon KPU RI pada nomor perkara 226-01-17-24/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Pihak terkait dalam gugatan yang diajukan PPP adalah Partai Golkar. Terkait hasil putusan sidang adjudikasi Bawaslu Tarakan terhadap Caleg EH.

Dalam gugatan tersebut PPP meminta MK untuk menghilangkan perolehan suara caleg EH. Serta suara hasil perolehan tersebut tidak diakumulasikan ke suara Partai Golkar. “Kalau ada sengketa di MK, maka tidak dilakukan pleno penetapan perolehan suara, sampai setelah keluar putusan. Memang Tarakan mengajukan sengketa di MK, salah satu gugatannya meminta suara Caleg EH dihilangkan dan tidak dimasukkan ke partai,” terang Anggota KPU Tarakan Divisi Teknis Asriadi, Minggu (12/5).

Baca Juga  Pengusaha Perikanan Wajib Miliki SKP

Sebelumnya dalam putusan sidang adjudikasi Bawaslu, Caleg EH dari Partai Golkar Dapil Tarakan Tengah dinyatakan tidak memenuhi syarat. Setelah proses koreksi di Bawaslu RI, putusan adjudikasi langsung dikirimkan ke KPU Tarakan untuk ditindaklanjuti.

“Terhadap putusan Bawaslu Tarakan dan hasil koreksi Bawaslu RI, kami meminta petunjuk kepada KPU RI. Karena sedang ada proses gugatan, maka kami diminta untuk menunggu hasil putusan dari MK,” ujarnya.

Berdasarkan rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 oleh KPU Tarakan. Perolehan suara DPRD PPP Dapil Tarakan Tengah dengan 2.289 suara. Sementara perolehan suara Golkar di Dapil Tarakan Tengah 7.257 suara. Berdasarkan hasil rekapitulasi itu, Golkar peroleh 2 kursi di Dapil Tarakan Tengah, yang mana salah satu kursi diperoleh caleg EH.

Baca Juga  Dugaan Tipikor Pembangunan Rumah Sakit Pratama Bunyu, Tersangka Ajukan Pra Peradilan

KPU Tarakan telah melaksanakan tahapan pada 19-23 Agustus 2023, untuk mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) yang di dalamnya memuat nama EH. Namun hingga tahapan pengumuman DCS berakhir, tidak ada tanggapan dari masyarakat. Sehingga KPU menyatakan dokumen EH memenuhi syarat. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini