TANJUNG SELOR – Kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, untuk Pemilihan Bupati (Pilbup) Bulungan tanpa figur bakal calon perseorangan atau independen. Demikian juga untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltara.
Kepastian tersebut setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulungan telah menutup tahapan penyerahan syarat dukungan perseorangan, tepat pukul 23.59 Wita, Minggu (12/5). Berdasarkan tahapan penyerahan syarat dukungan melalui jalur independen, jadwal KPU Bulungan membuka sejak 8 Mei.
Akan tetapi, sejak dibuka hingga berakhir masa pendaftaran, tidak ada satu pun bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bulungan yang mendaftar jalur perseorangan atau independen. Seperti diketahui, ketika melalui jalur perseorangan minimal mengumpulkan 11.213 dukungan. Dibuktikan dengan KTP elektronik dan tersebar di minimal 6 kecamatan atau 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
“Sejak kita buka pendaftaran hingga berakhirnya pada 12 Mei, tak ada bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bulungan yang menyerahkan syarat dukungan alias nihil,” jelas Komisioner KPU Bulungan Divisi Teknis Penyelenggaraan Jumadil, Senin (13/5).
Menurut dia, dengan tidak adanya pendaftar jalur perseorangan sehingga KPU pun bersiap pada tahapan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bulungan jalur partai politik. Jadwal tahapan pencalonan jalur partai politik (Parpol) akan dibuka KPU pada 27-29 Agustus mendatang.
Selanjutnya, KPU Bulungan akan sosialisasi tahapan-tahapan Pilbup mendatang. Saat ini, masih proses berjalan untuk tahapan pembentukan badan Ad Hoc. Ketua KPU Bulungan Mahdi E Paukoma menambahkan, sesuai petunjuk teknis dari KPU RI, tidak ada tahapan perpanjangan masa penyerahan syarat dukungan bagi jalur perseorangan.
Mengingat, pada 5-7 Mei lalu KPU Bulungan sudah mengumumkan jadwal dan tahapan penyerahan syarat dukungan bagi bacalon perseorangan di berbagai platform media.
“Ada beberapa yang datang ke kita, baik diskusi non formal saja. Tetapi kemudian kita menunggu sampai 12 Mei, pun tak ada pihak yang menyerahkan di jalur perseorangan,” tutur Mahdi.
Hal serupa juga terjadi di KPU Kalimantan Utara (Kaltara) melalui siaran resminya. Bahwa tidak ada bakal calon gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan yang menyerahkan dukungan sampai jadwal batas akhir penyerahan dukungan yaitu 12 Mei 2024 pukul 23.59 Wita.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024, penyerahan dukungan bakal pasangan calon kepala daerah jalur perseorangan dibuka sejak 8-12 Mei 2024. Penyerahan dilaksanakan di kantor KPU Kalimantan Utara, di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.
Untuk jalur perseorangan, bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara Pilkada 2024 wajib memenuhi syarat 50.426 dukungan minimal di tiga kabupaten/kota.
“Penyerahan dukungan ini menjadi syarat bagi bakal pasangan calon kepala daerah jalur perseorangan. Untuk bisa mendaftar secara resmi sebagai calon kepala daerah dan bersaing dengan calon usungan dari partai politik,” demikian rilis tersebut. (kn-2)