Caleg Tarakan Tak Penuhi Unsur Pidana, Perkara pun Dihentikan

SIDANG ADJUDIKASI: Bawaslu Tarakan menghentikan laporan dugaan tindak pidana pemilu dengan terlapor caleg DPRD Tarakan Erick Hendrawan, pada Selasa (19/3) lalu.

TARAKAN – Bawaslu Tarakan menghentikan laporan dugaan tindak pidana pemilu, dengan terlapor caleg DPRD Tarakan, Erick Hendrawan pada, Selasa (19/3) lalu.

Berdasarkan hasil penanganan pelanggaran di Sentra Gakkumdu, perkara tersebut memenuhi unsur tindak pidana pemilu di Pasal 520 UU Nomor 7 Tahun 2017. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tarakan Johnson menjelaskan, setelah melakukan pengujian terhadap dokumen yang diduga palsu. Pihaknya menyimpulkan seluruh dokumen dapat dipertanggungjawabkan keasliannya. Sehingga, Erick bebas dari sangkaan Pasal 520 UU Nomor 7 Tahun 2017.

Bunyinya yakni, setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu, untuk menjadi bakal calon anggota DPRD.

Baca Juga  Hentikan Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai

“Semuanya asli, termasuk surat pernyataan dari pengadilan. Kami klarifikasi pihak terkait dan tentu fakta kita kumpulkan,” jelasnya, Kamis (21/3).

Ia melanjutkan, laporan ini sudah melalui pembahasan sebanyak 3 kali diinternal Sentra Gakkumdu. Alhasil, Bawaslu melaksanakan rapat pleno akhir dan terdapat kesepakatan, laporan tidak ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya. Sebelumnya, pihaknya telah meminta keterangan ahli pidana.

“Pelapor melampirkan barang bukti berupa SKCK dengan salinan putusan. Nah salinan putusan inikan bukan persyaratan pun dengan SKCK. Artinya, SKCK bukan bagian dari persyaratan,” ujarnya.

Diketahui, pelapor melaporkan Erick untuk dua pelanggaran yakni pidana pemilu dan administrasi. Pada dugaan pelanggaran administrasi, Erick dinyatakan bersalah sehingga pihak terlapor akan mengajukan koreksi atas putusan dari Bawaslu Tarakan.

“Besok baru masuk hari ketiga. Menurut informasi, terlapor yang akan mengajukan koreksi. Tapi tak bisa diapa-apain kalau belum ada hasil dari koreksi itu,” ujarnya.

Ia mengaskan, laporan tersebut dilayangkan perihal dugaan dokumen palsu yang dilampirkan Erick dalam persyaratan pencalonan anggota legislatif ke KPU Tarakan.

“Dokumen persyaratan pencalonan surat keterangan dari pengadilan, surat pernyataan yang merupakan lampiran sesuai Peraturan Bawaslu, surat keterangan terdaftar memilih dan ijazah. Lalu itu semua kita uji, apakah benar ada dugaan dokumen palsu,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kaltara Hariyadi Hamid mengatakan, berdasarkan putusan Bawaslu Tarakan dan dengan kewenangan yang diambil alih oleh KPU Kaltara. Maka pihaknya harus membuat keputusan terkait pembatalan calon. Namun hal itu bisa dilakukan, jika yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum. Jika melakukan upaya hukum, maka harus menunggu sampai terselesaikan.

Baca Juga  Realisasi APBD Masih 61 Persen

“Kalau informasi yang kami terima, yang  bersangkutan mau melakukan upaya hokum dan permintaan koreksi ke Bawaslu RI. Nah kalau masih ada upaya, kita tidak bisa melaksanakan putusan Bawaslu, dalam artian menunggu putusan inkrah dulu,” jelasnya, Rabu (20/3) lalu.

Pihaknya akan menindaklanjuti jika menerima dokumen, yang bersangkutan melakukan upaya hukum lain. Berdasarkan aturan yang ada, tiga hari setelah pembacaan putusan yang bersangkutan dipersilakan melakukan upaya hukum.

Artinya sejak 19-21 Maret 2024. Jika ada upaya hukum, maka pihaknya akan menyampaikan kepada Bawaslu Tarakan. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini