9.540 Batang Rokok Ilegal Diamankan

TARAKAN – Bea Cukai Tarakan gencar melakukan penyuluhan peredaran rokok ilegal. Gunanya mengantisipasi maraknya rokok ilegal yang beredar.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tarakan Andy Irwanto mengatakan, dalam penyuluhan terkait ciri-ciri rokok ilegal. Rokok ilegal itu rokok dengan pita cukai palsu. Kemudian ada juga yang beda peruntukan.

Seperti cukai rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang tidak bisa dilekatkan di rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM). “Biasanya rokok ilegal didapati menggunakan pita cukai bekas. Bahkan rokok ilegal yang sering ditemui, yaitu rokok tanpa pita cukai,” jelasnya, Kamis (16/5).

Baca Juga  Warga Jembatan Bongkok Geger Penemuan Mayat

Sejauh ini, pihaknya masih mendapati ada rokok ilegal yang beredar di pasaran. Hal itu berdasarkan penindakan yang pernah dilakukan Bea Cukai Tarakan. Di tahun 2022, Bea Cukai Tarakan melakukan 27 penindakan dan berhasil mendapatkan 198.747 batang rokok ilegal.

“Di tahun 2023, jumlah penindakannya ada 22 dengan 249.596 batang rokok ilegal. Jadi ada peningkatan, namun di tahun 2024 sudah ada penurunan,” sebutnya.

Di tahun ini, pihaknya baru melakukan 6 kali penindakan dan berhasil mengamankan 9.540 batang rokok ilegal. Dari penindakan yang dilakukan, rokok ilegal paling banyak ditemukan di Perusahaan Jasa Titipan (PJT). Makanya sosialisasi rokok ilegal juga gencar dilakukan.

“Itu sudah bentuk pencegahan. Karena kalau mereka sampai ikut menjual, itu akan dikenakan pidana atau sanksi administrasi. Jadi kita lakukan tidak preventif di masyarakat langsung, jangan sampai mereka tidak tahu terkait rokok ilegal,” tegasnya.

Baca Juga  Diproyeksi Target Investasi Naik

Penyuluhan yang dilakukan, berdasarkan PMK 83 tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. “Kenapa kami melakukan penyuluhan rokok ilegal ini, ada juga Undang-Undang (UU) yang mendasari. Yaitu UU Cukai Nomor 39 Tahun 2007. Kemudian diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan,” tuturnya.

Masyarakat pun diharapkan bisa mengenali ciri-ciri rokok ilegal yang beredar. Bahkan masyarakat juga harus tahu ciri-ciri dari bentuk dan warna pita cukai yang asli atau palsu. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini