Bawaslu Tarakan Dilaporkan ke DKPP

DILAPORKAN KE DKPP: Bawaslu Tarakan gelar sidang pemeriksaan pelanggaran administratif Pemilu dengan terlapor seorang caleg, Muhammad Rais, pada 29 April 2024.

TARAKAN – Bawaslu RI mengeluarkan putusan sidang hasil koreksi pada 27 Mei 2024 terkait dugaan pelanggaran administrasi Caleg Gerindra Dapil Tarakan Barat, Muhammad Rais.

Putusan itu menguatkan putusan sidang Bawaslu Tarakan yang menolak seluruh laporan yang dilayangkan pelapor pada 13 Mei 2024. Kuasa hukum pelapor, Alif Putra Pratama menilai putusan itu cacat hukum. Pihaknya melaporkan pihak Bawaslu Tarakan dan Bawaslu RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Jadi upaya hukum selanjutnya, kami tidak mungkin diam dengan putusan yang kacau seperti ini. Kami akan laporkan KPU Tarakan, Bawaslu Tarakan, sampai ke Bawaslu RI akan laporkan ke DKPP. Karena bukti-bukti kami jelas kesalahan dalam penerapan hukum dan kecacatan dalam persidangan secara formil dan materiil,” keluhnya, Senin (3/6).

Baca Juga  Cuaca Ekstrem, Antisipasi Longsor Susulan

Berdasarkan fakta persidangan di Bawaslu Tarakan, tidak ada satu pun bukti yang memperlihatkan surat pengunduran diri Muhammad Rais dari Partai Berkarya. Menurutnya, yang memunculkan surat pengunduran diri terlapor adalah Majelis Hakim persidangan.

“Permasalahannya kita pertanyakan kemudian pengunduran itu munculnya dari mana. Apakah dari terlapor atau dari KPU atau dibuat-buat oleh Bawaslu, kenapa kami sampaikan begitu. Pada saat selama proses persidangan tidak pernah sekalipun terlapor melampirkan surat pengunduran dirinya, sebagai persyaratan pada saat mendaftar, itu yang pertama,” tuturnya.

Pihak pelapor pun menegaskan yang menjadi pokok gugatan bukan terkait dugaan status keanggotaan ganda Muhammad Rais antara Partai Berkarya dan Gerindra. Namun, terkait persyaratan pencalonan terlapor ketika mendaftarkan diri sebagai caleg Partai Gerindra.

Baca Juga  Terdakwa Sabu Nangis Divonis 9 Tahun Penjara

Tak hanya itu, hasil koreksi putusan di Bawaslu RI pun, Alif menilai masih terjadi kerancuan. Putusan hasil koreksi tersebut menurutnya, tidak menjelaskan pertimbangan hukum atas dalil-dalil yang diajukan pihaknya dan terkesan hanya menyalin putusan Bawaslu Tarakan.

Kerancuan putusan itu, dikuatkan dengan adanya kekeliruan dalam Bawaslu RI dalam penulisan putusan. Di putusan koreksi poin 3.10 halaman 14, ada kekeliruan dan ketidakprofesionalan Bawaslu RI di dalam membuat putusan. Dimana disebutkan, menimbang putusan Bawaslu “Kota Kendari” tidak terdapat hal-hal yang bertentangan hukum.

“Sehingga kita berpendapat putusan ini sangat-sangat cacat lah. Dia melaporkan koreksi dari Kota Tarakan tapi dia uraikan di kesimpulan Bawaslu ‘Kota Kendari’. Ini secara hukum pembuatan putusan seperti ini cacat secara formiil maupun secara materiil,” tegasnya.

Baca Juga  Antisipasi Kejahatan di Perairan

Terpisah, Ketua Bawaslu Tarakan Riswanto saat dikonfirmasi enggan berkomentar banyak soal akan dilaporkan pihak pelapor ke DKPP. Menurutnya, perkara tersebut telah tuntas dan baginya itu bagian dari risiko pekerjaan.

“Kalau kami dilaporkan ke DKPP silakan, itu haknya setiap orang mengadukan siapa dan siapa. Enggak jadi masalah buat kami. Intinya persidangan sudah selesai, kemudian mereka mengajukan koreksi ke Bawaslu RI juga menguatkan putusan kita. Terus apa lagi kami mau respons. Kami anggap itu sudah selesai. Risikonya penyelenggara pemilu kan memang begitu,” singkatnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini