Segera Tindaklanjuti Temuan BPK

PENYELESAIAN: Pemprov Kaltara optimis bisa menyelesaikan proyek pembangunan gedung Sekretariat Provinsi Kaltara yang berlokasi di Jalan Agathis Tanjung Selor.

TANJUNG SELOR – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Kalimantan Utara (Kaltara) mendapatkan catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltara.

Temuan BPK mencakup beberapa proyek penting, seperti pembangunan gedung DPRD Kaltara, Rumah Jabatan (Rumjab) Gubernur Kaltara, dan gedung Sekretariat Provinsi (Setprov) Kaltara. Adanya temuan BPK tersebut, direspons Kepala DPUPR-Perkim Kaltara Helmi. Pihaknya akan segera menindaklanjuti dan menyelesaikan temuan BPK, serta berkomitmen menuntaskan secepat mungkin.

“Beberapa kegiatan memang belum selesai karena perpanjangan waktu, dan ini yang akan kami selesaikan dendanya,” jelasnya, Kamis (6/6).

Ada denda yang terjadi karena perpanjangan waktu yang diberikan kepada pelaksana, untuk menyelesaikan kegiatan tersebut. Nilai denda bervariasi tergantung proyeknya. Helmi menjelaskan, untuk gedung Setprov Kaltara, tahun 2022 dendanya mencapai sekitar Rp 3 miliar. Lalu, pada tahun 2023 sekitar Rp 500 juta.

Baca Juga  Antisipasi Calon PMI Ilegal

Rekanan yang terlibat berbeda setiap tahunnya, sehingga akan menyelesaikan masing-masing denda tersebut. Sedangkan untuk gedung DPRD, dendanya lebih dari Rp 1 miliar, dan rumah jabatan juga ada denda.

“Selain denda, temuan BPK juga mencakup kekurangan volume pekerjaan di beberapa bidang seperti Bidang Jalan dan Cipta Karya. Kami akan memberikan perhatian khusus untuk menyelesaikan kekurangan volume pekerjaan ini. Upaya akan terus dilakukan agar temuan serupa tidak terjadi di tahun ini dan tahun-tahun berikutnya,” harapnya.

Untuk mencegah terulangnya temuan serupa, DPUPR-Perkim Kaltara akan lebih selektif dalam pemilihan pelaksana pekerjaan. Dalam upaya memastikan keberlanjutan pembangunan yang baik, DPUPR-Perkim Kaltara berencana untuk meningkatkan pengawasan dan monitoring terhadap proyek-proyek yang sedang berjalan.

Baca Juga  Pengendara Mini Bus Ditetapkan Tersangka

“Pengawasan yang ketat dan evaluasi berkala akan menjadi kunci. Untuk memastikan proyek berjalan sesuai rencana dan standar yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Melalui langkah-langkah ini, DPUPR-Perkim Kaltara berharap dapat meningkatkan kualitas infrastruktur dan pelayanan publik di Kaltara. Termasuk memperbaiki kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemprov Kaltara Tahun 2023. Namun BPK masih menemukan adanya permasalahan yang perlu menjadi perhatian dan ditindaklanjuti.

Anggota VI BPK RI Pius Lustrilanang menyebut ada lima temuan. Pertama, penatausahaan belanja hibah pada Pemprov Kaltara belum sesuai ketentuan. Kedua, RSUD dr H Jusuf SK belum menyelesaikan permasalahan piutang pendapatan. Sehingga terdapat piutang pendapatan yang berpotensi tidak tertagih.

Baca Juga  Pengawasan Modus Narkoba di Jalur Udara

Ketiga, penyajian saldo penyertaan modal Pemprov Kaltara per 31 Desember 2023 tidak didukung laporan keuangan PT Benuanta Kaltara Jaya. Sehingga saldo penyertaan modal pada PT Benuanta Kaltara Jaya tidak dapat diyakini kewajarannya.

Keempat, penganggaran dan realisasi belanja barang dan jasa pada dua SKPD dan belanja modal pada satu SKPD, tidak sesuai substansi kegiatan. Kelima, kekurangan volume pekerjaan atas belanja modal mengakibatkan kelebihan pembayaran, keterlambatan pekerjaan yang belum dikenakan denda.

Mengakibatkan kekurangan penerimaan, serta terdapat pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan rusak. Sehingga mengakibatkan aset tersebut berpotensi tidak sesuai umur manfaat.

“Hal ini menunjukkan bahwa meskipun opininya sudah WTP, namun tetap dibutuhkan perbaikan tata kelola dan pengawasan dalam pengelolaan keuangan pada Pemprov Kaltara,” tuturnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini