TARAKAN – Perwakilan caleg terpilih Dapil I Tarakan Tengah kembali menyuarakan haknya terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU). Kali ini mereka mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tarakan, untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (11/6).
“Kehadiran kami (caleg terpilih) bersama pengurus partai politik, untuk mencari keadilan. Terkait hasil putusan MK yang memerintahkan PSU di Dapil I Tarakan Tengah. Keinginan kami, agar dapat difasilitasi untuk hearing ke KPU RI. Kami meminta dukungan ke DPRD sebagai wakil masyarakat. Semoga aspirasi kami dapat ditindaklanjuti,” singkat perwakilan caleg terpilih Dapil I Tarakan Tengah, Herman Hamid.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Tarakan Muhammad Hanafia mengaku, turut prihatin atas putusan MK yang memerintahkan PSU di Dapil Tarakan Tengah. Akan tetapi, sebagai negara hukum, sudah kewajiban bersama untuk menjalankan hasil putusan MK.
“Meski demikian, masih ada beberapa langkah yang bisa ditempuh sebelum juknis (petunjuk teknis) turun dari KPU RI. Untuk itu, saya sarankan agar berjuang bersama-sama melalui parpol. Untuk memperkuat argumentasi, sebaiknya jangan dilakukan secara individu tapi organisasi,” kata Hanafia.
Setelah mendengar beberapa permintaan dan masukan dari berbagai pihak, Yulius Dinandus sebagai pimpinan rapat menyetujui untuk memfasilitasi pertemuan antara caleg terpilih dengan KPU RI. Pihaknya pun menjalankan akan segera ke Jakarta dalam dalam pekan ini.
“Pertama, saya mengingatkan bahwa keputusan MK adalah keputusan tertinggi. Namun, kita masih dapat mengupayakan PSU yang berkeadilan lewat juknis yang belum diturunkan oleh KPU RI. Jadi itu yang coba kami fasilitasi ke KPU RI. Jika tujuannya ke sana meminta untuk menganulir putusan MK. Maka kami tidak akan menindaklajuti. Tapi jika hanya meminta keadilan ke KPU maka kami bantu,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, MK memutuskan mendiskualifikasi caleg terpilih Dapil I Tarakan Tengah yakni Erick Hendrawan Septian Putra. Alasannya karena Erick terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2024, yakni belum tuntas menjalani masa pidana umum lebih dari 5 tahun.
Selain itu, MK memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) hanya untuk satu jenis surat suara, yakni surat suara DPRD Kabupaten Kota tanpa mengikutsertakan Erick Hendrawan Septian Putra di Dapil I Tarakan Tengah. KPU diberi waktu paling lama 45 hari sejak putusan a quo diucapkan, untuk menggelar PSU dan menetapkan perolehan suara hasil pemilihan calon anggota DPRD Kota Tarakan Dapil Kota Tarakan I tanpa perlu melaporkan kepada MK. (kn-2)