Tersangka Sengaja Membakar Rumah, karena Tersulut Api Cemburu

NEKAT MEMBAKAR RUMAH: Tersangka RL diduga membakar rumah di Jalan Sebengkok AL, Kelurahan Sebengkok, Tarakan Tengah pada malam pergantian tahun.

TARAKAN – Pria berinisial RL ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan pembakaran rumah di Jalan Sebengkok AL, Kelurahan Sebengkok, Tarakan Tengah pada 1 Januari 2023.

Motif tersangka yang berusia 43 tahun itu, membakar rumah kontrakan karena emosi tidak dipedulikan lagi oleh pacarnya berinisial I. Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra mengakui, mengamankan RL saat sedang berjalan di Kelurahan Selumit, Tarakan Tengah pada 5 Januari 2024.

Saat diinterogasi, RL sengaja membakar rumah lantaran tersulut cemburu dengan I yang tak lagi mempedulikannya. Pada malam itu, RL mendatangi rumah I dan tak mendapati kekasihnya di rumah tersebut. Ia menduga, bahwa I sedang berselingkuh dengan pria lain.

Baca Juga  Tim Sahabat Andi Sulaiman ”Bawa” Superhero

“Kami sudah identifikasi, bahwa rumah yang terbakar itu bukan dikarenakan korsleting. Tapi memang sengaja dibakar oleh RL,” tegasnya, Senin (8/1).

Antara RL dan kekasihnya memang terlibat adu mulut melalui WhatsApp. Lantaran kekasihnya yang tak berada di rumah. Cemburu buta RL membuatnya membakar triplek dinding rumah kekasihnya, dengan menggunakan sebuah korek api. Sehingga merambat ke rumah lainnya. Diketahui, terdapat 2 rumah yang habis terbakar atas ulah RL.

Baca Juga  64 Karung Pakaian Bekas Gagal ke Berau

“Itu bukan rumahnya I. Tetapi kekasihnya kontrak disitu. Sebelumnya, RL juga tinggal bersama I. Tapi karena kedapatan warga tinggal satu rumah dan belum menikah. Akhirnya RL diusir Ketua RT setempat,” ungkapnya.

RL juga mengakui bersama kekasihnya tinggal di kontrakan tersebut sejak September 2023 lalu. RL sudah menjalin kasih dengan I selama 10 tahun. Namun, pada Oktober 2023, RL tak lagi diperbolehkan tinggal satu atap dengan kekasihnya.

Baca Juga  Kelurahan Karang Anyar Rawan Banjir dan Tanah Longsor, Ini yang Harus Dilakukan...

“Mereka tidak terikat perkawinan. Kekasihnya kami periksa sebagai saksi. Sebenarnya tersangka ini punya istri di Tana Toraja. Pengakuannya, istrinya di sana sudah menikah lagi,” tuturnya.

Untuk diketahui, RL bukanlah penduduk asli Tarakan. Melainkan warga Sulawesi yang tinggal di Tarakan untuk bekerja penjaga tambak. Atas tindakannya, polisi menyangkakan Pasal 187 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

“Kami juga amankan sebuah korek api dan pakaian tersangka saat membakar rumah,” tuntasnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini