TARAKAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tarakan gencar melakukan pengawasan jelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tarakan Tengah, yang dijadwalkan pada 13 Juli 2024 mendatang.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Tarakan Johnson mengatakan, pengawasan yang perlu dilakukan salah satunya adanya kampanye dari calon legislatif DPRD Tarakan. Berdasarkan PKPU Nomor 25 tahun 2023 Pasal 98 disebutkan pasca diputus oleh Mahkamah Konstitusi tentang pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS, tidak diperkenankan adanya kampanye.
“Sudah tidak ada tahapan untuk kampanye. Kalau saat ini kami tetap pantau, yang kami amati ketika dia publish di ruang publik. Tentunya itu bagian dari melanggar PKPU tentang PSU,” kata Johnson, Senin (24/6).
Selain kampanye, Bawaslu juga melakukan pengawasan dan pemetaan pelanggaran khususnya politik uang dan mobilisasi massa. Ditegaskan Johnson, pihaknya tidak segan mengambil tindakan saat menemukan indikasi politik uang mendekati hari pemilihan maupun pada saat pemilihan.
“Sanksinya itu jika sudah masuk di pidana, maka ketika di pengadilan terbukti. Konsekuensinya pencoretan atau pembatalan pencalonan. Itu akan kami dorong ke KPU, karena KPU yang punya kewenangan untuk pembatalan pencalonan,” bebernya.
Sementara untuk mobilisasi massa, pihaknya menginstruksikan khusus ke petugas TPS agar lebih cermat mengamati. Mobilisasi massa boleh dilakukan dengan catatan pemilih tersebut sudah tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT), DPT tambahan (DPTBb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Jika ada mobilisasi massa dari masyarakat yang tidak punya hak pikih. Maka masuk dalam pelanggaran berat. Saat ini Bawaslu akan mulai memberikan pembekalan dan penguatan kepada petugas Ad Hoc, untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap jalannya PSU di Dapil I Tarakan Tengah. Tahapan untuk penguatan badan Ad Hoc pada PSU kali ini, masih dalam tahap penyusunan formula.
Selain ke badan Ad Hoc, Bawaslu Tarakan telah melakukan koordinasi kepada Polres Tarakan untuk potensi kerawanan yang mungkin saja terjadi saat PSU. “Kami koordinasi untuk memaksimalkan pengawasan. Karena salah satu unsur dalam pengawasan ini khususnya yang berpotensi terhadap pelanggaran tindak pidana adalah kepolisian, dalam hal ini Polres,” tegasnya. (kn-2)