TARAKAN – Warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan berinisial AN alias Hendra 32 yang kini sudah berada di Lapas Narkotika Jakarta, diduga terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkotika.
Barang berharga miliknya berupa rumah dan kendaraan diamankan di Mako Polres Tarakan. Perkara tersebut kini ditangani Bareskrim Mabes Polri bersama Polda Kaltara dan Polres Tarakan. Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar menjelaskan, aset berharga diduga milik Hendra yakni sebanyak 5 unit mobil, 13 unit sepeda motor, 5 unit speedboat dan 2 jam tangan mewah.
Bahkan pihaknya juga menyita tiga rumah milik Hendra yang berada di Jalan Wijaya Kusuma, di Gang Cempaka RT 65 Jalan Bhayangkara dan Jalan Mulawarman, Kelurahan Karang Anyar.
Kendaraan mewah yang disita yakni mobil Jeep Rubicon Gladiator, Land Rover Defender, Toyota GR Yaris, Toyota Raize dan Mercedes Benz CLA-Clas. Harga yang dibandrol dari masing-masing unit kendaraan mewah diduga milik Hendra 32 berkisar ratusan juta hingga miliaran rupiah. Seperti Jeep Rubicon Gladiator merupakan jenis mobil Eropa dengan edisi terbatas dan langka digunakan di Tarakan, dibandrol seharga Rp 1,9 miliar.
Sedangkan Land Rover Defender merupakan pabrikan otomotif asal Inggris yang dibandrol seharga Rp 2,5-Rp 3,5 miliar. Terdapat pula, sekitar 3 unit motor seri CB dari merk Honda dan Kawasaki memiliki harga cukup tinggi. Khusus seri Honda CB dari laman website Astra-honda.com diketahui harga minimal Rp 36 juta untuk di pulau Jawa.
Kemudian jenis CB merk Kawasaki juga berada di kisaran Rp 30 an juta. Namun dari yang disita ini terlihat sudah ada perubahan model, sparepart berbeda dengan aslinya. Dalam menangani kasus ini, pihaknya akan melakukan sesuai prosedur yang berlaku. Meski saat ini Hendra dipindahkan ke Lapas Narkotika Jakarta.
“Untuk detailnya nanti dari Bareskrim Polri yang akan menyampaikan. Yang jelas semua aset yang ada di Tarakan berada di wilayah hukum Polres Tarakan,” tegas Ronaldo.
Pihaknya tidak menampik bahwa Hendra merupakan bandar narkotika. Sebab bukan hanya satu perkara yang disidangkan Pengadilan Negeri Tarakan terhadap Hendra. Ia menegaskan, terdapat strategi khusus untuk menangani kejahatan luar biasa melalui visi misi Polri, bandar narkoba harus dimiskinkan.
“Predikat kriminalnya bisa dilihat di situs pengadilan, karena yang bersangkutan juga sudah dihukum, perannya dia sebagai apa. Kalau memiskinkan para bandar itu memang program dari dulu. Ini bentuk keseriusan kami memberantas peredaran narkoba,” tegasnya.
Sejauh ini, sudah terdapat banyak saksi yang diperiksa menyoal kasus TPPU Hendra. Ada Satreskoba Polres Tarakan yang juga tergabung dalam tim gabungan, untuk penyidikannya. Namun ini semua dipimpin oleh Dirnarkoba Bareskrim Polri. (kn-2)