Bila Tidak Serahkan LADK Pemilu 2024, Calon Terancam Tak Dilantik

Ketua KPU Bulungan Lili Suryani

TANJUNG SELOR – Partai politik (Parpol) yang mengikuti kontestasi Pemilu 2024, harus menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

Namun, dari 18 parpol yang ikut berkontesasi di Kabupaten Bulungan, terdapat 2 parpol yang tidak menyerahkan LADK. Yang sistemnya diinput ke dalam Sikadeka (Sistem Kampanye dan Dana Kampanye) Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua KPU Bulungan Lili Suryani menyebutkan, 2 parpol yang tidak menyerahkan ini merupakan partai yang memang tidak memiliki calon peserta pemilu. Dua partai yang tidak ada calon di Bulungan yakni Partai Ummat dan Garuda.

Setelah dilakukan perbaikan pada 8 Januari 2024, KPU Bulungan menyatakan semua parpol telah memperlihatkan besaran penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. “Ini sudah terdata dan bisa dilihat berapa besaran dana kampanye mereka,” jelasnya, Minggu (14/1).

Tidak hanya itu, setelah melakukan pelaporan LADK. Parpol juga harus melaporkan LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye). Itu merupakan aturan yang wajib dipatuhi. Jika tidak dilaporkan pengeluaran kampanye atau LPPDK, maka calonnya pun terancam tak bisa dilantik.

Baca Juga  Atlet Squash Takluk dari DKI Jakarta, Pupus Harapan Medali di Wushu

“Sama halnya saat awal. Ketika parpol tidak menyerahkan LADK, semua calonnya tidak dapat mengikuti pemilu. Begitu juga LPPDK ini jika tidak dilaporkan, maka berdampak pada calon yang terpilih,” ungkapnya.

Ia meminta agar parpol dapat mematuhi aturan yang ada dan menjalankannya. Adapun besaran penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, terdiri dari Partai Buruh penerimaan Rp 18.740.000 dan pengeluaran Rp 18.390.000. Partai Amanat Nasional (PAN) penerimaan Rp 166.300.000 dan pengeluaran Rp 116.000.000.

Lalu, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) penerimaan Rp 1.000.000 dan pengeluaran tidak ada. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) penerimaan Rp 51.828.371 dan pengeluaran Rp 35.938.461. Partai Perindo penerimaan Rp 92.010.000 dan pengeluaran Rp 92.010.000.

Kemudian, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) penerimaan Rp 25.013.000 dan pengeluaran Rp 24.939.000. Partai Demokrat penerimaan Rp 43.840.000 dan pengeluaran Rp 33.850.702. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) penerimaan Rp 48.441.000 dan pengeluaran Rp 15.200.000.

Baca Juga  Sebulan, 22 Tersangka TPPO Ditangkap

Selanjutnya, Partai Gelombang Rakyat Indonesia penerimaan Rp 20.285.000 dan pengeluaran Rp 14.785.000. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) penerimaan Rp 450.000 dan pengeluaran Rp 355.500. Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan penerimaan Rp 26.030.000 dan pengeluaran Rp 16.935.500. Lalu, Partai Bulan Bintang (PBB) penerimaan Rp 61.908.897 dan pengeluaran Rp 39.932.380. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) penerimaan Rp 158.265.000 dan pengeluaran Rp 154.085.000. Partai Golongan Karya (Golkar) penerimaan Rp 385.780.000 dan pengeluaran Rp 229.805.000.

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) penerimaan Rp 30.863.000 dan pengeluaran Rp 29.058.000. Terakhir Partai NasDem penerimaan Rp 20.650.000 dan pengeluaran Rp 14.550.000.

Sementara itu, Partai Garuda terancam tidak ikut Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk DPRD Kaltara. Karena belum menyerahkan LADK. Hal itu dibenarkan Komisioner KPU Kaltara Divisi Teknis Penyelenggaraan Teguh Dwi Subagyo.

Baca Juga  Barongsai Sumbang Emas Pertama Kaltara

Menurutnya, dari seluruh partai politik peserta pemilu, hanya Partai Garuda yang belum menyerahkan LADK sampai batas akhir penyerahan pada 7 Januari lalu. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu mengatur, bahwa terhadap partai politik yang belum menyerahkan LADK sampai 7 Januari 2024 pukul 23.59 WITA. Sanksinya berupa pembatalan sebagai peserta pemilu.

Pihaknya memberi kesempatan Partai Garuda jika ingin mengajukan sengketa ke Bawaslu Kaltara. Pihaknya pun patuh dengan putusan Bawaslu nantinya. “Secara SK begitu, tapi dalam proses tahapan pasti ada mekanisme mengajukan sengketa di Bawaslu. Mengungkapkan alasan-alasannya, sehingga dari proses mediasi apakah bisa dipertimbangkan atau tidak,” tutur Teguh, belum lama ini.

Teguh mengakui, telah mengingatkan Partai Garuda akan pengumpulan LADK. Namun, berbagai alasan menjadi penyebab belum diserahkannya LADK tersebut. Selain itu, ada 4 partai yang LADK-nya diterima mencakup Partai Hanura, Golkar, PKS dan Perindo. Sisanya, diberi waktu untuk dilakukan perbaikan sampai dengan Jumat (12/1) lalu. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini