Klaim Dasar Pembatalan SK dari BKN

Kepala Bidang Pengembangan Disiplin dan Kinerja ASN BKPSDM Agus Priyo Hamdani

TARAKAN – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tarakan angkat bicara mengenai polemik terbitnya SK pembatalan pengangkatan 57 ASN di lingkungan Pemkot Tarakan.

Kepala Bidang Pengembangan Disiplin dan Kinerja ASN BKPSDM Agus Priyo Hamdani menyebut, landasan penerbitan SK pembatalan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Kedua, PP Nomor 11 Tahun 2017 diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang manajemen PNS.

Ketiga, Permenpan-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Kata dia, dasar pembatalan SK itu berawal dari surat Pj Walikota Tarakan, Dr Bustan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Waktu itu meminta terkait adanya keputusan walikota terdahulu tentang pelantikan teman-teman pejabat fungsional. Itu pelantikan di bulan 2 November 2023 dan terakhir di 28 Februari 2024 tentang pengangkatan jabatan fungsional,” jelasnya.

Baca Juga  Tak Ada Pengangkatan Tenaga Non ASN

Selanjutnya, Pj Walikota kemudian menjadikan hal itu sebagai dasar untuk menyurati BKN. Guna memohon arahan terkait pengangkatan pejabat fungsional. BKN pun mengeluarkan surat rekomendasi terkait pembatalan itu berdasarkan data dari Pemkot Tarakan.

“Jadi isi surat BKN pertama setelah ditelaah terkait aturan yang saya sebutkan tadi. Salah satunya misalnya untuk diangkat dalam jabatan fungsional itu dia harus sudah uji kompetensi,” katanya.

Selanjutnya, syarat memiliki pengalaman dua tahun dalam jabatan menjadi salah satu poin disebutkan oleh BKN. Sehingga itulah dijadikan dasar oleh BKN mengeluarkan rekomendasi kepada Pj Wali Kota. Untuk melakukan pengembalian ke dalam jabatan awal terhadap PNS yang telah dilantik.

Baca Juga  Surat Suara DPRD Provinsi Kurang 48 Ribu Lembar

Pj Wali Kota lantas diminta menindaklanjuti itu paling lambat 30 Juli 2024 batasnya. “Cuma kami sebelum tanggal 30 Juli itu sempat ke BKN untuk konsultasi, klarifikasi terhadap rekomendasi BKN ini. Makanya dari BKN itu dianggap gugur yang 30 Juli itu. Jadi bisa lewat dari 30 Juli untuk melakukan pembatalan. Makanya dari Pak PJ memerintahkan untuk segera ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Apabila tidak ada tindaklanjut, maka berpotensi terjadi pemblokiran terhadap data 43 PNS fungsional itu. Dalam surat pengarahan itu, kata dia, akibatnya 57 orang ikut terdampak.

“Jadi sebenarnya 43 orang. Nah kenapa 57 orang karena itu dampaknya. Sisanya struktural, dampak dari pembatalan itu. Efek dominonya. Misalnya, si A dulu kasubag umum kepegawaian di OPD ini. Tapi dia ketika itu dilantik ke jabatan fungsional itu, nah karena dikembalikan, orang yang menduduki jabatan kasubag otomatis harus dipindahkan juga. Orang yang menduduki jabatan lamanya dikembalikan lagi,” urainya.

Baca Juga  Pengawasan Tempat Terindikasi Prostitusi

Sebenarnya pejabat fungsional yang mendapat pembatalan hanya berjumlah 43 orang. Artinya terdapat sekitar 14 ASN struktural yang ikut terdampak. Alhasil terjadi dampak cukup luas dan berkembang jadi 57 orang ASN.

Terkait pelantikan jabatan ASN jelang berakhir masa jabatan Wali Kota, ia menegaskan tidak ada kaitannya. Kata dia pelantikan itu dilakukan sebelum berakhir masa jabatan Walikota yakni pada tanggal 1 Maret 2024, sehingga masih dapat dilakukan. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini