DPRD Segera Panggil Pj Wali Kota

RAPAT DENGAR PENDAPAT: ASN Pemkot Tarakan gelar rapat bersama anggota DPRD Tarakan, Rabu (11/9).

TARAKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tarakan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan ASN yang terdampak dari SK Pembatalan Pengangkatan Jabatan.

Diketahui, keputusan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Badan Kepegawaian Negara Perihal Rekomendasi terhadap proses pengangkatan pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan. Yang belakangan diketahui bahwa penerbitan surat dimaksud berdasarkan usulan dari Penjabat Wali Kota Tarakan melalui Surat Penjabat Wali Kota Tarakan Nomor: 800.1.3.1/260-II/BKPSDM Perihal Petunjuk Pengangkatan Pejabat Fungsional tertanggal 17 Mei 2024.

Pimpinan rapat Herman Hamid mengatakan, RDP merupakan yang perdana sejak mereka dilantik. Surat permintaan RDP dari ASN diterima pihaknya pada 4 September 2024. Hasil dari RDP, DPRD Tarakan akan memanggil Pj Wali Kota Tarakan, Bustan, Selasa (17/9) mendatang. Tujuannya untuk meminta penjelasan Pj Wali Kota membatalkan pengangkatan jabatan 57 ASN.

Baca Juga  Tunggu Regulasi dari Pusat

Dijelaskannya, ada beberapa catatan yang diambil DPRD Tarakan setelah mendengar penjelasan dari ASN. Herman Hamid pun menyayangkan adanya pembatalan pengangkatan jabatan. Sebab dilakukan secara terburu-buru dan menimbulkan gejolak di tengah masyarakat. Catatan pertama, SK Pembatalan Pengangkatan ditandatangani pada Minggu 1 September 2024.

“Bukan hari kerja, itu sudah menjadi catatan teman-teman DPRD Tarakan,” tuturnnya, Rabu (11/9). Kedua, tidak adanya SK dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Padahal menurutnya, mengacu pada ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota mengatur bahwa Penjabat Wali Kota dilarang melakukan mutasi ASN. Selanjutnya ketentuan pada ayat (3) mengatur larangan dimaksud dapat dikecualikan, setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Baca Juga  Tambah Maskapai Jelang Lebaran

“Yang kami pahami bersama larangan Penjabat itu kan salah satunya paling keras mutasi ASN. Semua itu boleh dilakukan ketika dapat izin tertulis dari Kemendagri. Itu tidak ada, tapi ini kan dari dokumen dan keterangan ASN yang dibatalkan,” tegasnya.

Namun dia enggan berspekulasi lebih jauh, terkait alasan Pj Wali Kota Tarakan membatalkan pengangkatan jabatan. Pihaknya akan memanggil Pj Wali Kota Tarakan untuk memberi ruang Bustan menjelaskan berbagai kejanggalan tersebut. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini

Utama

Maskapai Baru Dukung Ekonomi Tarakan

Utama

Sempat Panik Lihat Polisi

Utama

Masih Butuh Rumah Sakit Baru