TARAKAN – Koalisi Partai Non Parlemen dan Relawan Kotak Kosong Kota Tarakan gelar aksi damai mengawal perkara yang ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tarakan pada Kamis, (24/10).
Puluhan peserta aksi terlihat membawa selebaran bertuliskan diantaranya Bawaslu harus netral. Ketua Relawan Kotak Kosong Kota Tarakan Lukman Ambo Lala mengatakan, maksud kedatangannya menanyakan ke Bawaslu, ihwal tindak lanjut laporan dugaan politik uang yang telah dilaporkan.
Kedatangan pelapor akhirnya membuahkan hasil, lantaran laporan dari Koalisi Partai non Parlemen dan Relawan Kotak Kosong telah ditindaklanjuti. “Bawaslu sudah mengambil sikap dan laporan kami sudah teregister juga akan ditangani di Gakkumdu,” katanya.
Ia berharap, agar dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Calon Wali Kota Tarakan itu terus diproses di Gakkumdu. Sehingga tak terjadi fenomena tebang pilih dalam menegakkan aturan demokrasi selama tahapan pilkada. “Kita harapkan keadilan di Tarakan. Kita akan kawal bagaimana Bawaslu dan Gakkumdu bekerja menangani persoalan ini,” tegasnya.
Pihaknya siap ketika nantinya dari Bawaslu meminta adanya kehadiran saksi dari pihak pelapor. Hal ini juga sudah disampaikan oleh Bawaslu saat menyambut kedatangan massa aksi. “Kita sudah disampaikan juga tadi, hari ini (kemarin, Red) ada pemanggilan dari pihak pelapor,” tuturnya.
Menurutnya, dugaan pelanggaran yang dilaporkan masuk ke dalam unsur pelanggaran kampanye. Apalagi, Calon Wali Kota Tarakan saat itu melakukan foto bersama dan mengangkat satu jari sebagai simbol nomor urutnya di Pilkada Tarakan.
“Pakai baju kebesaran 01 juga. Sehingga kami menganggap itu berkampanye. Secara terang-terangan juga membagi uang, apalagi ini tahapan kampanye. Kalau diluar tahapan kampanye mungkin bukan bagian dari money politik,” bebernya.
Sementara itu, Anggota Komisioner, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Tarakan Andi Muhammad Saifullah menjelaskan, laporan yang sebelumnya diterima dinilai sudah memenuhi syarat formil materiil dan saat ini telah diregister.
“Laporan yang sudah diregister itu penanganannya 3+2 hari kalender. Selama 5 hari nanti kita akan lihat apakah laporan yang masuk ini memenuhi unsur tindak pidana pemilihannya,” jelasnya.
Setelah memenuhi unsur tindak pidana, nantinya akan disampaikan ke pihak kepolisian dan ditindaklanjuti selama 14 hari kerja. Jika berkas perkara dirasa cukup, maka akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses persidangan. “Prosesnya masih panjang. Kita tangani dulu 5 hari di Gakkumdu Bawaslu lalu nanti ke kepolisian dan kejaksaan,” imbuhnya.
Sentra Gakkumdu juga telah melakukan pembahasan pertama pada Rabu (23/10) malam. Dalam rapat tersebut, telah ditentukan pihak-pihak yang akan dipanggil termasuk meminta keterangan kepada ahli. “Mulai hari ini kita sudah lakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang perlu melakukan klarifikasi. Ahli itu perlu juga, yang pasti ada kita minta keterangan ke ahli,” ungkapnya.
Ketua Tim Parpol Koalisi Kharisma, Herman Hamid mengaku akan berkoordinasi dengan parpol terkait laporan tersebut. “Nanti kita wawancara kembali. Khawatir saya salah bicara,” singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, pihaknya membuat laporan resmi berkenaan dengan dugaan money politik dengan melampirkan video berdurasi 44 detik. Dalam video, Calon Wali Kota Tarakan membagikan uang di salah satu acara ulang tahun dengan mengenakan atribut kampanye. (kn-2)