Kaltara Tak Terapkan WFH

ASN TETAP BERKANTOR: Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang menyempatkan untuk melayani foto bersama sejumlah ASN di lingkup Pemprov Kaltara saat apel pagi di Lapangan Agathis Tanjung Selor, Selasa (16/4).

TANJUNG SELOR – Meskipun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan-RB RI) mengeluarkan edaran terkait kerja dari rumah ditambah dua hari, yakni 16-17 April 2024. Namun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) dengan tegas tidak akan menerapkan aturan yang dibuat Kemenpan-RB.

Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya tidak akan menerapkan kebijakan kerja dari rumah (WFH) pasca libur Lebaran. Keputusan ini diambil menyusul Surat Edaran MenPAN RB Nomor 1 Tahun 2024, mekanisme kerja dari rumah atau work from home (WFH) ditambah dua hari pada 16-17 April 2024.

“Kami tidak menerapkan itu,” tegasnya, Selasa (16/4).

Ia sudah menyampaikan, bahwa tidak ada alasan untuk tidak kembali bekerja seperti biasa. Sebagai ASN yang terdidik, sudah seharusnya dapat mengatur waktu dan jadwal dengan baik. Ia mengingatkan ASN untuk merencanakan kepulangan mereka dengan matang.

“Jika Anda berencana kembali pada tanggal 15 April, jangan memesan tiket pada tanggal yang sama. Pesanlah tiket jauh-jauh hari, agar semua rencana selama 10 hari libur ini tertata dengan baik,” ungkapnya.

Baca Juga  Gagalkan Penyelundupan Kayu Meranti

Ia menegaskan, jangan terlena dengan libur yang terlalu lama hingga lupa memesan tiket. Baik itu melalui kereta api maupun kapal laut, perhitungkan waktu perjalanan dengan cermat.

“Yang jelas harus diperhitungkan. Jika terlambat, apa alasannya?,” imbuhnya.

Gubernur menekankan, libur Lebaran tahun ini yang berdurasi 10 hari sudah lebih dari cukup. Libur kali ini sangat panjang. Pemerintah telah memberikan kesempatan yang luar biasa bagi semua ASN untuk beristirahat. Namun, ketika libur telah usai, saatnya kembali bekerja.

Dengan tegas, Pemprov Kaltara mengajak ASN untuk kembali berkantor dan melanjutkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan semangat dan dedikasi yang tinggi pasca-libur Lebaran.

“Mengenai kebijakan Pemprov Kaltara yang tidak menerapkan WFH bagi ASN usai libur Lebaran. Saya menekankan pentingnya kedisiplinan dan perencanaan yang baik bagi ASN. Dalam mengatur waktu kepulangan mereka, agar dapat kembali bekerja tepat waktu,” jelasnya.

Baca Juga  Program SOA Terpaksa Ditunda, Karena Adanya Kebijakan Efisiensi Belanja

Sementara, Pj Wali Kota Tarakan Bustan melakukan sidak di lingkungan Pemkot Tarakan. Hasilnya tidak ditemukan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mangkir dari kerjaan pasca perayaan Idulfitri.

“Alhamdulillah surat edaran dipatuhi. Tidak ada yang mangkir. Cuma ada ASN yang cuti sesuai ketentuan dan tidak masalah. Namun ada satu staf dari BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) yang mendapat hukuman disiplin. Nanti saya minta BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) segera diproses,” ujar Bustan.

Tak hanya itu, pihaknya juga menemukan tenaga kontrak yang mangkir atau tanpa izin. Selanjutnya ia meminta BKPSDM melakukan pembinaan. Pihaknya juga melakukan sidak ke SDN Utama II Tarakan. Untuk melihat langsung kehadiran tenaga pengajar.

Disitu pihaknya menemukan fasilitas olahraga yang kurang layak. “Supaya prestasi anak-anak kita meningkat. Karena akan berbahaya kalau anak-anak olahraga dan tersandung batu. Jadi saya minta Disdikbud (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) untuk mengusulkan anggaran di perubahan (APBD-P),” tegasnya.

Baca Juga  Tahap II PPPK Diikuti 504 Peserta

Dihari pertama kerja pasca libur Idulfitri, di Tarakan belum memberlakukan work from hone sesuai surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebab kondisi geografis di Tarakan saat arus balik, masih memungkinan untuk dilalui menggunakan sarana speedboat maupun pesawat terbang.

“Saya pantau, dari Tanjung Selor ke Tarakan penumpang terangkut dengan baik. Berdasarkan peraturan Kepres Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024, kami klasifikasikan ada libur nasional, libur kerja dan cuti bersama. Total seluruh libur ASN ada 10 hari,” sebutnya.

Menurutnya, libur nasional sudah cukup untuk ASN melakukan silaturahmi. Sehingga pihaknya mengimbau ASN bisa kembali bekerja secara normal. Ia menegaskan, momen arus balik sebaiknya harus terencana. Sehingga masuk kerja dengan tepat waktu. Jika ditemukan ASN yang tidak masuk kerja tanpq izin usai Idulfitri, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini