Protap Disdukcapil Dievaluasi

TARAKAN – Seorang tenaga honorer di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tarakan diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Hal ini memicu respons dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan, yang menyoroti adanya regulasi yang terlalu longgar hingga menyebabkan oknum honorer tersebut mengerjakan hal yang seharusnya bukan menjadi tanggung jawabnya.

Wali Kota Tarakan, Khairul, menanggapi serius insiden ini. Ia mengakui bahwa kejadian tersebut merupakan buah dari prosedur yang terkadang terlalu dipercepat dan regulasi yang terlalu dilonggarkan di Disdukcapil.

“Ini sebenarnya memang di Disdukcapil ini kan regulasinya sanget jelas. Memang disuruh longgar sekali. Nggak boleh lagi terlalu banyak ribet dan lain-lain begitu,” ujarnya, Senin (23/6).

Baca Juga  Peningkatan Infrastruktur di Perbatasan Harapkan Dukungan Pusat

Namun, kelonggaran ini berujung pada masalah. Khairul menjelaskan niat awal untuk mengurangi birokratisasi dan mempermudah pelayanan justru dimanfaatkan oleh oknum.

“Kan itu maksudnya mempermudah. Tapi ujungnya ya seperti tadi. Dengan gampangnya, misalnya staf-staf ini karena tidak ada diberikan kewenangan penuh. Kayaknya sampai di bawah, dia juga yang verifikasi. Bahkan dia bisa memanfaatkan katanya tanda tangan elektronik. Nah, ini kan jadi masalah,” jelasnya.

Khairul menekankan pentingnya quality control dan menjadikan kasus ini sebagai pelajaran. Ia berpendapat bahwa birokratisasi yang terlalu longgar bisa membahayakan.

“Saya ingatkan kemarin ke kepala disdukcapil. Ini juga menjadi pelajaran. Jadi menurut saya tetap harus ada protap internal,” tegas Khairul.

Ia juga menjelaskan dimensi mutu pelayanan, yang tidak hanya mengedepankan kecepatan dan kenyamanan, tetapi juga keamanan. Penyalahgunaan kewenangan ini dimungkinkan karena oknum tersebut diberikan kewenangan untuk memverifikasi data dan menggunakan tanda tangan elektronik dengan dalih mempercepat proses.

Ia membandingkan kasus ini dengan pelayanan yang tidak berimplikasi administratif, seperti pemesanan ambulans melalui call center 112 yang memang bisa dilakukan oleh operator tunggal. Namun, untuk hal-hal yang menyangkut data, terutama yang berimplikasi pada hal lain seperti pengajuan kredit, sekolah, bahkan pendaftaran calon legislatif atau calon wali kota, perlu ada kehati-hatian.

Baca Juga  Jadwal Penyerahan SK PPPK Diperkirakan Dipercepat

Oleh karena itu, Khairul telah meminta Kepala Disdukcapil untuk meninjau ulang standar operasional prosedur (SOP). Ia menekankan bahwa kelonggaran yang berlebihan tanpa pengawasan ketat dari atasan dapat berujung pada penyalahgunaan wewenang.

Khairul mencontohkan penggunaan tanda tangan elektronik yang dilakukannya, di mana setiap draf tetap harus dilaporkan dan disetujui olehnya sebelum tanda tangan elektronik digunakan, meskipun melalui sekretaris. Hal ini menunjukkan pentingnya kontrol dalam upaya percepatan pelayanan.

“Saya ingatkan dengan Pak kepada disdukcapil ini perlu ditinjau lagi protapnya. Jadi itu juga perlu dijaga, dilakukan. Juga controlling lah menurut saya. Kontrol manajemennya juga tetap harus berjalan,” pungkas Khairul. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini