Ombudsman Soroti Dugaan Penahanan Ijazah Karyawan

PERMASALAHAN IJAZAH: Anggota DPRD Tarakan saat sidak ke salah satu perusahaan yang diduga menahan ijazah karyawan, belum lama ini.

TARAKAN – Dugaan praktik menahan ijazah karyawan di salah satu perusahaan di Tarakan, mendapat respons Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

Hal tersebut dianggap melanggar hak pekerja atas dokumen pribadi yang bersifat otentik dan tidak bisa dipindah tangankan.

“Penahanan ijazah, sebagaimana kita saksikan bersama sudah menjadi sorotan, termasuk dari DPRD Tarakan. Kami mendukung langkah tegas teman-teman dewan karena ini menyangkut dokumen otentik yang harusnya melekat pada pemiliknya,” Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltara, Maria Ulfah, Selasa (1/7).

Ia menyebut, tidak semua dokumen otentik bisa berpindah tangan. Jika untuk urusan pertanahan, dokumen mungkin bisa dititipkan kepada notaris karena alasan hukum tertentu. Namun, dalam konteks ijazah, seharusnya hanya diperlihatkan ketika dibutuhkan. Bukan diserahkan atau ditahan oleh pihak lain.

“Perlu juga ini jadi pelajaran bagi perusahaan di luar sana yang ada upaya untuk menahan ijazah. Bahwasannya ini berkaitan dengan dokumen pribadi berarti berkaitan dengan perlindungan data pribadi,” imbuhnya.

Baca Juga  Upaya Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Ia menambahkan, penahanan ijazah merupakan pelanggaran yang bertentangan dengan surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan yang melarang perusahaan menahan dokumen pribadi pekerja. Maria juga menyinggung tindakan tersebut bisa dikaitkan dengan pelanggaran perlindungan data pribadi.

Ombudsman, kata dia, mendorong agar pemerintah daerah melalui Dinas Ketenagakerjaan lebih aktif dalam melakukan pengawasan. Ia berharap ada koordinasi dan imbauan yang lebih tegas agar praktik semacam ini tidak terulang.

Maria juga menegaskan, Ombudsman Kaltara akan menjalin komunikasi dengan pemkot dan menyampaikan imbauan langsung kepada perusahaan-perusahaan di wilayah ini. Agar menghentikan praktik penahanan dokumen pribadi pekerja.

“Ini memang salah satu fokus kami nantinya yang akan diagendakan untuk bertemu dengan pemerintah daerah, agar menjadi atensi seperti itu,” ujarnya.

Di tempat terpisah, Ketua Komisi I DPRD Tarakan Adyansa memastikan pemilik perusahaan telah menunjukkan itikad baik dan siap menyerahkan kembali ijazah karyawan yang sebelumnya ditahan.

“Ya, alhamdulillah saya semalam ada dihubungi sama pemilik perusahaan atau ownernya. Nah ini upaya yang bagus ya, karena ada pemilik kooperatif untuk permasalahan-perusahaan yang kita tinjau,” ujar Adyansa.

Penyerahan ijazah tersebut dijadwalkan berlangsung pada 14 Juli nanti dan akan dilaksanakan langsung di kantor DPRD Kota Tarakan. Langkah ini diambil untuk memastikan proses berlangsung terbuka dan menghindari persoalan hukum di kemudian hari.

“Alhamdulillah pemilik juga siap dia mau memberi semua dan insyaAllah saya sudah koordinasi sama pimpinan, DPR, dan teman-teman di Komisi I. Saya berharap nanti kita menjadi saksi semua,” paparnya.

Adyansa juga mengimbau kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Tarakan, agar tidak menahan dokumen penting milik karyawan seperti ijazah, KTP, atau SIM. Ia juga mengungkapkan, sudah menerima laporan serupa dari sejumlah pekerja di perusahaan lain. Termasuk hotel dan toko, yang juga mengalami penahanan ijazah.

Baca Juga  Jumlah Penumpang Diprediksi Menurun

“Tentu setiap laporan akan kami tindak lanjuti,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Adyansa menegaskan, jika ada perusahaan yang tidak kooperatif dalam menyelesaikan persoalan ini, DPRD tidak segan untuk mendorong penanganan melalui jalur hukum. Politisi PKS itu juga mengingatkan penahanan ijazah merupakan isu serius di tingkat nasional. Wakil Menteri Ketenagakerjaan bahkan menaruh perhatian besar terhadap persoalan ini.

“Apalagi terkait masalah ijazah ini bukan skala Tarakan, ini sudah skala nasional. Di mana Pak Wamen, Wakil Menteri sangat di garis terdepan di saat ada penahan-penahan ijazah,” katanya.

Ia mengingatkan menahan ijazah tidak akan menyelesaikan persoalan apa pun. “Tidak ada untungnya kita menahan. Kalaupun di belakang ada utang-piutang dan lain-lain, itu di luar dari hal (ijazah) yang ini,” pungkasnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini