Terdakwa Korupsi di Eksekusi di Rutan Samarinda

EKSEKUSI: Dua terdakwa Tipikor Rumah Kuliner Kotaku dieksekusi di Rutan Kelas IIA Samarinda.

TARAKAN – Putusan terdakwa Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Rumah Kuliner Kotaku sudah berstatus berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Sehingga, Kejaksaan Negeri Tarakan mengeksekusi dua terdakwa Agus Salim dan Juli Rombe ke Rutan Kelas IIA Samarinda.

Sebelumnya, kedua terdakwa divonis hukuman 2 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda pada 7 Mei 2024. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tarakan Harismand mengatakan, eksekusi ke Rutan Samarinda dilakukan atas permintaan dari kedua terdakwa. Yang mana pada saat pembacaan putusan, terdakwa dan jaksa berikan waktu berpikir selama 7 hari. Tetapi kedua terdakwa memilih menerima putusan tersebut.

“Jadi kami langsung eksekusi pada Kamis 16 Mei 2024 di Rutan Kelas IIA Samarinda,” katanya, Rabu (22/5).

Baca Juga  Evaluasi Pasca Dugaan BBM Oplosan

Dalam vonis tersebut terdapat uang pengganti tanggung renteng yang harus dibayarkan terdakwa sebesar Rp 432.534.876. Pihaknya masih menunggu konfirmasi terkait pembayaran atau tidak.

“Untuk informasi mau mengganti atau tidak belum kami dapat. Karena mereka masih komunikasi dengan pengacaranya kan. Kita tunggu saja kalau membayar ya silakan, kalau tidak ya jalani subsidernya 9 bulan,” tegasnya.

Dari eksekusi tersebut, kedua terdakwa tinggal menjalani sisa hukuman. Dimana masa tahanan tersebut dipotong sejak tahap 2 dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tarakan pada Desember 2023 lalu.

Baca Juga  Catat 22 Bencana saat Hujan Deras

“Setelah tahap 2 itu langsung kami tahan. Sekarang kita masih tunggu untuk uang pengganti, karena tanggung renteng berarti satu orang sekitar Rp 200an juta,” ucapnya.

Saat ini, kedua terdakwa masih terdaftar sebagai warga binaan di Rutan Kelas IIA Samarinda. Meski status kependudukan keduanya yang merupakan warga Tarakan. Harismand menyebut, jika harus dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Tarakan hal tersebut merupakan wewenang dari Lapas. “Itu bukan ranah kami. Biasanya kalau mau pindah ke Tarakan, mereka (terdakwa) yang mengajukan ke Kalapas nya,” tuturnya.

Baca Juga  Tingkat Partisipasi PSU Menurun

Diketahui, dalam vonis tersebut majelis hakim sependapat dengan pasal yang sebelumnya didakwakan oleh jaksa. Yakni terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KHUP. Kedua terdakwa divonis 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara serta uang pengganti Rp 432.534.876 subsider 9 bulan penjara. (sas/uno)

Bagikan:

Berita Terkini