TARAKAN – Pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dapil I Tarakan Tengah, proses rekapitulasi secara berjenjang sudah berada di tingkat Kecamatan. Sesuai jadwal, proses rekapitulasi hasil PSU akan berlangsung selama 3 hari.
“Sekarang ini adalah proses rekapitulasi di tingkat kecamatan. Seluruh kotak suara hasil pemilihan di 194 TPS itu, sekarang ada di lokasi rekap tingkat kecamatan,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan Dedi Herdianto, Selasa (16/7).
Pada proses rekapitulasi tinglat kecamatan rencananya dimulai dari Kelurahan Selumit sebanyak 19 TPS. Jika sudah rampung diakhiri dengan penetapan di tingkat kecamatan. Kemudian setelah itu baru ke tingkat kota. “Itupun nanti akan dilaporkan lagi ke provinsi. Karena penghitungan ini sifatnya berjenjang, dari mulai TPS, Kecamatan, Kota sampai Provinsi,” tegasnya.
Ia menyebut, tahapan PSU pada penghitungan suara tingkat kecamatan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hingga 16 Juli. Selanjutnya pada 17-18 Juli 2024 akan dilakukan rekapitulasi tingkat kota. Proses rekapitulasi berjenjang akan dilakukan hingga tingkat kota, dan selanjutnya dilaporkan kepada KPU Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
Masyarakat diimbau agar menunggu hasil rekapitulasi berjenjang yang dilaksanakan oleh KPU. Untuk mengetahui hasil resmi perolehan suara di PSU Dapil I Tarakan Tengah. Meski saat ini sudah ada hasil dari penghitungan suara cepat sementara.
“Tetapi yang jadi hasil final dan hasil akhir itu adalah di KPU. Kami dari KPU Tarakan berharap masyarakat menunggu hasil resmi khususnya untuk pengumuman hasil rekapitulasi. Harapannya tetap menjaga suasana keamanan kota yang kita cintai, jangan termakan informasi yang masih simpang siur. Pengumuman hasil resmi itu dari KPU Tarakan,” pesannya. (kn-2)