TARAKAN – Perkara sengketa hak guna bangunan (HGB) di THM Plaza dimenangkan oleh Pemkot Tarakan. Diketahui Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK), yang diajukan Wali Kota Tarakan. Putusan PK tersebut dikeluarkan oleh MA pada 10 November 2023 lalu.
“Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 275 K/TUN/2022 tanggal 27 Juni 2022,” bunyi putusan majelis hakim PK. Menolak gugatan para penggugat dan menghukum para termohon PK membayar biaya perkara pada semua tingkat pengadilan. Yang pada PK ditetapkan sejumlah Rp 2,5 juta. Itu bunyi putusan PK,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tarakan Harismand, Senin (15/1).
Terhadap putusan PK itu, pihaknya sudah menyampaikan ke Pemkot Tarakan. Sekaligus memberitahukan putusan PK sudah inkrah. Selanjutnya, pihaknya akan membahas terkait eksekusi PK.
Ia memastikan, prosesnya harus dieksekusi dan tidak akan menghalangi putusan PK. Namun eksekusi putusan PK, akan dilakukan Pemkot Tarakan selaku pemilik aset. Bahkan plang terhadap putusan PK juga akan dipasang.
“Kewenangan aset THM Plaza sudah berada di tangan Pemkot Tarakan. Kebijakan atau langkah-langkah yang diambil ke depan, Pemkot Tarakan memiliki kewenangan penuh. Entah itu digusur atau dikontrakan lagi itu dari Pemkot Tarakan,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Tenant THM Plaza, Ferry mengatakan masih akan berkoordinasi dengan penasihat hukumnya. Ia akan melihat kembali langkah yang akan diambil ke depan.
“Saya baru dengar kalau sudah dikabulkan. Tapi kami koordinasi dulu dengan penasihat hukum, langkah apa nanti. Kami belum ada komunikasi ke Pemkot ataupun Pemkot memanggil kami. Kami lihat lagi nanti,” singkatnya.
Sebelumnya dalam perkara tersebut, di tingkat pertama Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Samarinda mengabulkan permohonan pengugat sebanyak 10 tenant di THM Plaza. Dalam putusan yang dikeluarkan pada 16 September 2021, Majelis Hakim PTUN Samarinda mengabulkan gugatan para pengugat sebagian.
Kemudian menyatakan batal Surat Edaran Wali Kota Tarakan Nomor : 510/ 57.1/ DKUKMP/2021 tertanggal 21 Januari 2021 tentang berakhirnya jangka waktu sertifikat Hak Guna Bangunan atas Tanah Hak Pengelolaan Pemerintah Kota Tarakan di Kawasan Pusat Perbelanjaan Tarakan/THM.
Majelis hakim juga mewajibkan tergugat untuk menerbitkan keputusan Tata Usaha Negara, yang Menyetujui dan atau Memberikan Rekomendasi Perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan di atas Tanah Hak Pengelolaan Pemerintah Kota Tarakan di Kawasan Pusat Perbelanjaan Tarakan/THM Kota Tarakan.
Terhadap putusan tersebut, Wali Kota Tarakan mengajukan upaya banding. Kemudian pada tanggal 20 Oktober 2021 permohonan banding tersebut diterima. Atas putusan banding tersebut, pihak tenant THM plaza mengajukan upaya hukum kasasi ke MA. Melalui putusan MA tertanggal 14 Maret 2022, MA menerima permohonan kasasi yang diajukan oleh pihak tenant. Atas putusan kasasi itulah yang membuat Pemkot Tarakan mengajukan PK. (kn-2)