PPK Wajib Miliki Sertifikat Kompetensi

Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setprov Kaltara Amri Hamsyah

TANJUNG SELOR – Untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi pengadaan barang dan jasa melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Provinsi (Setprov) Kaltara, telah mengambil langkah signifikan menuju digitalisasi dengan implementasi sistem e-katalog.

Proses tender dilakukan dengan menggunakan e-katalog, namun sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni masih sedikit. Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setprov Kaltara Amri Hamsyah mengungkapkan, tahun anggaran 2024 telah melampaui target nasional dengan lebih dari 60 persen ketersediaan SDM yang terlatih.

“Kami memastikan, semua pejabat pengadaan sekarang yang berada di bawah Biro Pengadaan Barang dan Jasa memiliki kompetensi. Begitu juga di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya,” ujarnya, Rabu (27/3).

Baca Juga  Gedung SMAN 5 Tarakan Baru Dibangun Tahun Depan 

Regulasi baru telah diterapkan, mulai 1 Januari 2024 semua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib memiliki sertifikat kompetisi. Itu berdasarkan pada Perpres RI Nomor 12 Tahun 2021 Pasal 85 dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021.

Di mana, ada sejumlah poin. Untuk pelaku pengadaan yaitu PPK dan Pejabat Pengadaan, berkewajiban memiliki sertifikat kompetensi paling lambat 31 Desember 2023.  Poin lainnya, untuk PPK wajib memiliki sertifikat kompetensi PPK Tipe A/B/C dengan ketentuan. Yakni Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai hingga Rp 200.000.000, wajib memiliki Sertifikasi Kompetensi PPK Tipe C.

Baca Juga  Gubernur Raih Penghargaan Indonesia Youth Award 2025

Lalu, untuk Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai di atas Rp 200.000.000, wajib memilik Sertifikasi Kompetensi PPK Tipe B atau A. Untuk Pejabat Pengadaan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Pejabat Pengadaan Level-2.

Pihaknya telah menyelenggarakan pelatihan, untuk memenuhi kebutuhan SDM. Terlebih, progres tendering dan percussing telah bergeser ke e-katalog. Memungkinkan semua proyek, khususnya di bidang pekerjaan umum dan dignas memilih penyedia melalui platform digital ini.

Baca Juga  Susun Perencanaan Pembangunan 5 Tahun

“Kami tidak lagi menggunakan e-tendering. Tapi telah beralih ke e-purchasing, yang semuanya terintegrasi dalam e-katalog,” imbuhnya.

Dengan bimtek e-katalog yang rencananya akan diadakan kembali, diharapkan semua PPK di Kaltara siap memproses pengadaan barang dan jasa melalui sistem ini. Efisiensi dan transparansi menjadi kunci utama dalam pengadaan barang dan jasa. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini