RPH Masuk Pengawasan Label Halal

LABEL HALAL: Jaminan produk halal jadi pengawasan yang dilakukan oleh Kemenag Kaltara, tak terkecuali pada daging yang dijual di pasaran.

TANJUNG SELOR – Kesalahan produk-produk yang diperjualbelikan masyarakat, menjadi atensi. Melalui Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) Kanwil (Kantor Wilayah) Kementerian Agama (Kemenag) Kemenag Kalimantan Utara (Kaltara) dilaksanakan program Wajib Halal Oktober 2024 (WHO 24).

Sejumlah titik, termasuk Rumah Potong Hewan (RPH) yang berada di Tanjung Selor masuk dalam pengawasan. Pengawas JPH Kanwil Kemenag Kaltara Muthmainnah mengungkapkan, pengawasan ini tak hanya berlaku di Kaltara.

Hal serupa juga dilakukan di 1.068 seluruh Indonesia. Inspeksi yang dilakukan lintas sektoral sebagai bagian dari upaya mewujudkan program Wajib Halal Oktober 2024. Pengawasan dilakukan, untuk melihat langsung bagaimana aktivitas yang ada, utamanya di RPH.

Di mana, semua yang menghasilkan produk makanan dan minuman harus sesuai standar dan mengantongi sertifikat halal. “Pengawasan terpadu ini, merupakan rangkaian kegiatan yang sudah dilakukan dalam program WHO 24,” ujarnya, Kamis (4/4).

Baca Juga  Air Rob Landa Pesisir Tarakan Berangsur Surut

Sebelumnya, satgas JPH bersama tim terpadu telah melakukan kampanye dan sosialisasi halal. Sekaligus pendampingan langsung terhadap UMKM yang ada di Kaltara. Bersama pemangku kepentingan di Kalimantan Utara, terus mengampanyekan produk halal. Semua produk makanan dan minuman, dari hulu sampai hilir industri usaha harus dijamin kehalalannya.

Mengingat, banyak pelaku usaha yang dalam alur produksi sudah memenuhi standar kehalalan. Namun begitu, penting bagi pelaku usaha mendapat pengakuan dari negara bahwa produk yang dipasarkan telah mendapat legalitas. Pihaknya gencar sosialisasikan kepada pelaku usaha.

“Kami terus sosialisasi dan mengajak masyarakat untuk mengurus sertifikat halal. Pengurusan tidak dipungut biaya sepeserpun,” tuturnya.

Dengan mendapat legalitas halal, berdampak pada nilai keekonomian produk usaha. Masyarakat selaku konsumen tidak lagi ragu terhadap produk yang ingin dibeli. Saat ini, masyarakat dan pelaku usaha sudah teredukasi. Produk yang diperjualbelikan, harus diketahui alurnya sampai jadi seperti yang dipasarkan.

“Di sinilah peran kita sebagai satgas dan tim terpadu untuk mengawasi, mengecek sumber bahan, tempat dan proses pembuatan,” imbuhnya.

Jika sesuai standar, maka pihaknya akan memberikan label halal. Adapun label halal dari negara, tentu masyarakat tidak perlu ragu lagi. Dari sisi agama, memenuhi syarat syari dan kesehatan terjamin. Pengawasan yang dilakukan sebagai upaya memberikan jaminan kepada sektor usaha turunan, yang bahan bakunya berasal dari RPH di Tanjung Selor.

Baca Juga  Anak-anak Antusias Dengan Kehadiran Polisi

“Kita ingin usaha di sektor hilir terjamin kehalalannya. Sektor hilir ini, sebagian ada yang menggunakan bahan baku dari sektor hulu. Maka ini menjadi bagian rantai pangan, agar kita menghasilkan produk makanan dan minuman yang halal,” urainya.

Ia mengingatkan, sesuai Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Seluruh produk makanan dan minuman yang dipasarkan harus bersertifikat halal. Pemerintah bakal menerapkan kebijakan tersebut pada 18 Oktober 2024.

“Selain kampanyekan ini, kita tidak lama lagi menghadapi Lebaran. Permintaan terhadap daging ini pasti sangat tinggi. Maka, pengawas dan tim terpadu harus memberikan pengawasan. Agar masyarakat mendapat jaminan produk yang akan dikonsumsi halal,” harapnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini