TARAKAN – Sebanyak 1.011 warga binaan di Lapas Kelas IIA Tarakan diusulkan mendapatkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idulfitri. Dari data tersebut, meliputi 957 laki-laki dan 54 perempuan.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lapas Kelas IIA Tarakan Norbek menjelaskan, besaran RK I yang diusulkan beragam diantaranya 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari dan dua bulan. Adapun narapidana yang diusulkan remisi diantaranya terjerat kasus pidana narkotika dan pidana umum.
“Untuk narkotika ada 778 orang, terdiri dari 731 laki-laki dan 47 perempuan. Sementara pidana umum 233 orang, laki-laki 226 orang dan perempuan 7 orang. Pidana umum macam-macam kasusnya, ada pembunuhan dan perkelahian,” tegasnya, Rabu (27/3).
Dari jumlah tersebut, pihaknya turut mengusulkan remisi narapidana yang langsung bebas (RK II) sebanyak 8 orang. Tetapi, masih harus menunggu keputusan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Bebasnya nanti pada saat Hari Raya Idulfitri. Kalau RK II itu agak repotnya pas tidak ada denda hukuman. Kami harus cari berkasnya, apalagi kalau turun (putusannya) H-1 Lebaran. Kalau ada dendanya, jika tak bayar masih bisa lanjut hukuman,” jelasnya.
Ia menegaskan, remisi diusulkan pekan lalu ke Kemenkumham. Biasanya, putusan remisi akan turun paling lambat satu hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Diketahui, pada tahun ini, remisi yang diusulkan memiliki jumlah yang cukup besar.
Norbek menyebut, narapidana yang tidak bisa mendapatkan remisi sebanyak 261 orang dengan keterangan yang berbeda. Seperti, status yang masih tahanan, hukuman pidana seumur hidup, belum menjalani 6 bulan masa pidana dan register denda atau BIII.
“Itu tidak bisa mendapatkan remisi, karena ada yang belum inchract putusannya. Jadi kami tidak usulkan,” ungkapnya.
Sebelum mengusulkan, pihaknya telah lebih dulu melaksanakan program pembinaan untuk mendukung narapidana memenuhi syarat diikutkan usulan remisi. Persyaratan yang utama, narapidana harus berkelakuan baik dan minimal telah menjalani 6 bulan masa pidana. (kn-2)