Tak Sesuai Perjanjian akan Dihentikan

BELUM RAMPUNG: Gedung DPRD Kaltara yang dikerjakan belum rampung 100 persen, kontraktor pun diberi addendum kedua untuk menyelesaikan.

TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal Arifin Paliwang mengancam akan memberikan sanksi berupa blacklist kepada kontraktor, dalam proyek pembangunan di Pemprov Kaltara.

Salah satunya pembangunan gedung DPRD Kaltara, sesuai target waktu yang ditentukan. Pembangunan gedung DPRD Kaltara yang berlokasi di Kawasan Kota Baru Mandiri (KBM) Tanjung Selor, menelan biaya ratusan miliar rupiah. Gedung ini ditargetkan rampung pada akhir 2023. Akan tetapi, hingga kini masih ada yang belum selesai dikerjakan.

“Kita sudah memberikan addendum pertama dan kedua kepada pihak kontraktor. Tapi mereka masih belum bisa menuntaskan pekerjaan ini. Padahal, kegiatan ini sudah mencapai 97 persen. Kita ingin semuanya selesai 100 persen dan pihak kontraktor wajib menghormati itu sesuai kontrak kerjanya,” tegas Zainal, Minggu (3/3).

Baca Juga  Polda Kaltara Musnahkan 74 Kg Sabu, Selamatkan 740 Ribu Jiwa

Menurut Zainal, jika kontraktor masih gagal menyelesaikan pembangunan gedung DPRD Kaltara di masa addendum kedua. Maka Pemprov Kaltara akan memberikan sanksi tegas berupa blacklist. Artinya, kontraktor tersebut tidak akan bisa lagi mendapatkan proyek dari Pemprov Kaltara di masa depan.

“Jika tak bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai perjanjian, maka akan dihentikan. Ini sebagai bentuk tindakan tegas kita kepada para kontraktor, yang gagal menyelesaikan kegiatan pembangunan sesuai waktu kerja,” ungkapnya.

Selain blacklist, dia juga mengungkapkan, Pemprov Kaltara sudah memberikan pinalti atau denda kepada pihak kontraktor. Selama masa pengerjaan pembangunan gedung DPRD Kaltara. Sudah ada hitungan berapa besar denda yang harus dibayar oleh kontraktor.

Baca Juga  Tak Ada PSU Lagi

“Intinya, semakin lama selesai. Maka semakin banyak juga denda yang wajib dibayar pihak kontraktor. Ini sebagai bentuk kompensasi kepada Pemprov Kaltara yang sudah mengeluarkan anggaran, untuk pembangunan gedung DPRD Kaltara ini,” jelasnya.

Zainal berharap, pembangunan gedung DPRD Kaltara segera selesai dan dapat digunakan anggota dewan. Untuk menjalankan tugas dan fungsi sebagai wakil rakyat.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kaltara Albertus Stefanus Marianus mengaku, kondisi saat ini belum memungkinkan untuk diselesaikan. Pihaknya akan kembali memanggil Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR Perkim) Kaltara.

Baca Juga  Simulasi untuk Uji Coba Kemampuan Petugas KPPS

“Kita akan segera lakukan pertemuan dan memanggil Dinas PUPR Perkim Kaltara. Untuk memperjelas pengerjaan pembangunan gedung DPRD Kaltara,” tegasnya.

Pengerjaan pembangunan Gedung DPRD Kaltara sampai saat ini belum 100 persen rampung. Padahal sudah diberikan addendum untuk menyelesaikan selama 50 hari terhitung sejak 1 Januari 2024.

“Addendum 50 hari dengan kondisi yang ada di lokasi, bisa dilihat. Belum rampung 100 persen,” keluhnya.

Berdasarkan addendum, seharusnya gedung sudah ditempati pada 20 Februari 2024. DPRD Kaltara sudah menempati dan mulai melaksanakan rapat di gedung DPRD Kaltara. Meskipun belum secara rutin berkantor di gedung tersebut. Meskipun untuk jaringan internet dan lainnya belum terkoneksi. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini