Jalur Domisili Tak Digunakan untuk Seleksi

TAHUN AJARAN BARU: Penerimaan siswa baru untuk SMA dan SMK sudah tidak lagi menggunakan jarak ke sekolah sebagai indikator utama saat seleksi.

TANJUNG SELOR – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltara lakukan perubahan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025.

Perubahan ini sejalan dengan diberlakukannya Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, menggantikan aturan sebelumnya yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 21 Tahun 2021. Sekretaris Panitia SPMB Disdikbud Kaltara Sutikno menjelaskan, meskipun jalur penerimaan untuk SMA dan SMK secara umum masih terbagi seperti sebelumnya. Tapi, terdapat perubahan krusial pada mekanisme seleksi, khususnya jalur zonasi yang kini diubah menjadi jalur domisili.

“Dulu, jarak rumah ke sekolah menjadi penentu utama. Sekarang, jalur domisili untuk SMA tidak lagi menggunakan jarak sebagai indikator utama seleksi. Penilaian kembali ke nilai rapor. Ini bentuk penyempurnaan agar seleksi lebih adil dan berbasis prestasi akademik,” ungkapnya, Rabu (28/5).

Baca Juga  Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 hanya 68,08 Persen

Menurutnya, perubahan ini diharapkan bisa menghindari praktik kepindahan alamat dadakan atau istilah ‘KK tempel’ yang kerap terjadi setiap musim penerimaan siswa. Dalam sistem baru, hanya kartu keluarga dengan kepala keluarga yang merupakan orang tua kandung yang akan diterima sebagai syarat sah pendaftaran.

“Selain jalur domisili, SMA juga tetap membuka jalur prestasi, afirmasi, dan mutasi. Khusus jalur prestasi, kini mencakup pencapaian dalam lomba serta peran kepemimpinan seperti ketua OSIS dan organisasi kepemudaan,” ungkapnya.

Untuk SMK, sistem seleksi terbagi menjadi tiga jalur, mencakup reguler, domisili, dan afirmasi. Namun yang menjadi inovasi tahun ini diberlakukannya tes bakat dan minat terstandar secara serentak di seluruh SMK di Provinsi Kaltara.

Baca Juga  11 THM Jadi Sasaran Razia Pekat

“SMK berbeda dari SMA, karena lebih fokus pada minat dan bakat. Tahun ini, kita luncurkan tes bakat dan minat standar provinsi agar calon siswa bisa mengenal potensi diri sejak awal. Ini bukan seleksi, tapi panduan penjurusan,” tutur dia.

Kuota penerimaan juga mengalami perubahan. Ketentuan terbaru menyebutkan bahwa jalur domisili, prestasi, dan afirmasi masing-masing memiliki minimal 30 persen kuota. Sementara jalur mutasi (untuk anak guru dan perpindahan orang tua) diberi batas maksimal 5 persen.

“Tidak ada pembagian kuota mutlak seperti sebelumnya. Kami serahkan ke sekolah untuk mengatur proporsinya selama tidak melanggar batas minimal dan maksimal yang ditetapkan,” jelasnya.

Baca Juga  Akan Dilapor ke Bawaslu RI, karena Kasus Dugaan Politik Uang Dihentikan

Disdikbud berkomitmen dalam menerapkan sistem yang transparan dan terintegrasi, dengan menggandeng Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Sosial, serta Dinas Kominfo untuk memverifikasi keabsahan dokumen dan data peserta.

“Tidak ada lagi penilaian sepihak. Semua berbasis data. Kami ingin menjamin seleksi tahun ini berlangsung lebih adil, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya. (kn-2) 

 

Jadwal Pendaftaran SPMB 2025 Dibagi Dua Tahap:
1. Tanggal 18–21 Juni 2025:
– SMA terdapat Jalur prestasi, afirmasi, dan mutasi
– SMK terdapat Jalur domicili dan afirmasi

2. Tanggal 22–26 Juni 2025:
– SMA terdapat Jalur domisili
– SMK terdapat Jalur regular

Bagikan:

Berita Terkini