Dugaan Beras Ilegal Tunggu Penelitian

Kepala Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Bea Cukai Tarakan Andi Herwanto

TARAKAN – Dugaan penyelundupan beras ilegal seberat 1 ton kini masuk tahap baru. Setelah dilimpahkan oleh Polres Tarakan, kasus ini kini berada di tangan Bea Cukai Tarakan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Bea Cukai Tarakan Andi Herwanto membenarkan, telah menerima barang bukti berupa 100 karung beras dengan total berat 1 ton pada Selasa (10/6). Pihaknya kini tengah melakukan penelitian terhadap dugaan pelanggaran kepabeanan atas barang tersebut.

“Kita melakukan penelitian atas dugaan-dugaan pelanggaran yang terjadi dengan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” katanya, Kamis (12/6).

Baca Juga  Penetapan Paslon Terpilih Pilbup Bulungan dan Pilgub Kaltara

Dari informasi awal yang beredar di media, beras tersebut diduga berasal dari Malaysia. Namun Bea Cukai belum dapat memastikan hal itu sebelum proses penelitian selesai. Andi juga memastikan dalam pelimpahan tersebut disertakan dokumen berita acara serta keterangan saksi-saksi.

“Berita acaranya ada. Saksi-saksi ada, itu semua ada di berita acaranya. Semuanya lengkap,” tuturnya.

Mengenai keberadaan dokumen perizinan impor, Andi mengaku tidak menerima dokumen tersebut dalam pelimpahan. Hanya saja mendapat barang bukti beras ilegal. Bea Cukai Tarakan akan fokus meneliti dugaan pelanggaran kepabeanan berdasarkan barang bukti. Namun, terkait penanganan perkara secara hukum, tetap berada di bawah wewenang kepolisian.

Baca Juga  Kaltara Duduki Peringkat 30, Bonus Atlet Peraih Medali Tetap Diberikan

“Kalau kita bukan perkaranya. Kita kan di barang saja. Kalau misalnya untuk saksi segala macam silakan ke Polres,” tegasnya.

Terkait tindak lanjut terhadap barang bukti, pihaknya belum bisa memastikan apakah akan dimusnahkan atau diproses lebih lanjut. Andi juga menjelaskan, untuk barang dari luar negeri, termasuk beras, diperlukan sejumlah dokumen untuk bisa masuk secara legal ke Indonesia.

Baca Juga  Kampung Timbunan Kembali Jual Sabu

“Dari sisi kepabeanan itu ada namanya pemberitahuan impor barang atau PIB. Kemudian, kalau itu terkait larangan pembatasan, dia harus ada izin dari instansi terkait,” jelasnya.

Menurut Andi, izin tersebut tergantung pada jenis barang. Untuk beras, bila berasal dari luar negeri seperti Malaysia, maka harus ada izin khusus dari instansi berwenang. Hingga kini, proses penelitian oleh Bea Cukai Tarakan masih berlangsung dan belum ada kesimpulan final.

“Kita butuh waktu ya. Karena memang butuh waktu untuk koordinasi, untuk meneliti dugaan terjadinya pelanggaran seperti apa,” pungkasnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini