TARAKAN – Mulai awal Juli, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan akan sepenuhnya menerbitkan paspor biasa elektronik. Dengan demikian paspor biasa elektronik akan menjadi satu-satunya jenis paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI 263.GR.01.02 Tahun 2024 tentang penerbitan paspor biasa elektronik secara penuh pada Kantor Imigrasi di seluruh wilayah Indonesia. Dilaksanakan secara bertahap dan berlaku efektif sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Untuk Kantor Imigrasi di lingkungan Kanwil Ditjen Imigrasi Kaltimtara dijadwalkan mulai tanggal 1 Juli 2025.
Kasubsi Izin Tinggal Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Aris Widodo menjelaskan, peralihan ke paspor biasa elektronik ini merupakan langkah strategis Ditjen Imigrasi untuk meningkatkan keamanan dan efisiensi. Dalam proses pembuatan paspor, serta sebagai upaya perlindungan terhadap WNI di luar negeri.
“Paspor biasa elektronik memiliki chip yang menyimpan data biometrik serta memuat informasi identitas si pemegang paspor. Sehingga membuatnya lebih sulit untuk dipalsukan,” ujarnya, Kamis (19/6).
Lanjutnya, paspor elektronik dapat membantu mencegah tindak pidana keimigrasian dan meningkatkan keamanan nasional. Masyarakat dapat mengajukan permohonan paspor biasa elektronik di Kantor Imigrasi Tarakan dengan mengikuti prosedur yang sama seperti sebelumnya.
“Proses pembuatan paspor biasa elektronik ini lebih modern dan efisien, sehingga dapat mempercepat proses pembuatan paspor,” ungkapnya.
Peralihan ke paspor biasa elektronik ini juga memiliki dampak positif bagi masyarakat. Dengan keamanan yang lebih tinggi, masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman saat melakukan perjalanan ke luar negeri.
“Selain itu, untuk mempermudah masyarakat Indonesia mendapatkan fasilitas ekstra jika melakukan perjalanan luar negeri. Karena terdapat beberapa negara yang memberikan kebijakan bebas Visa bagi pemegang paspor elektronik,” tegasnya.
Aris menambahkan, untuk pemohon yang mendaftar di aplikasi M-Paspor dan mendapatkan jadwal di bulan Juli sudah tidak bisa lagi membuat paspor biasa non-elektronik dan kuotanya khusus hanya untuk paspor biasa elektronik saja. Sementara untuk paspor biasa non elektronik yang sudah tersebut, masih bisa digunakan hingga habis masa waktu berlaku.
“Terhitung mulai 1 Juli 2025 paspor biasa sudah tidak bisa dimohonkan lagi. Jadi yang sudah pegang paspor biasa non-elektronik tidak perlu memohon penggantian jadi paspor elektronik. Dengan peralihan ke paspor biasa elektronik, Kantor Imigrasi Tarakan berharap dapat meningkatkan keamanan dan efisiensi dalam proses pembuatan paspor,” pungkasnya. (kn-2)