Dua Arena Judi Sabung Ayam Dibongkar

PEMBONGKARAN: Tim gabungan membongkar arena judi sabung ayam di Tarakan Barat, Sabtu (2/8).

TARAKAN – Arena judi sabung ayam di Tarakan Barat dan Tarakan Tengah dilakukan pembongkaran oleh tim gabungan Polri, TNI dan Satpol PP, Sabtu (2/8).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat bersama antara Wali Kota Tarakan dengan unsur Forkopimda, tokoh agama, serta tokoh Masyarakat. Sebagai bentuk respons atas keresahan warga, terkait maraknya praktik perjudian sabung ayam yang dianggap meresahkan dan mencoreng citra kota.

Di lokasi pertama, aparat mendapatkan dukungan masyarakat melalui pemasangan spanduk penolakan terhadap praktik perjudian. Selanjutnya, tim bergerak ke wilayah Kecamatan Tarakan Tengah. Setelah dilakukan dialog dengan pemilik lahan, kegiatan pembongkaran dilaksanakan dan berjalan lancar tanpa hambatan atau aksi protes dari masyarakat.

Baca Juga  Ditemukan Jasad di Kolong Rumah

Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syahputra Manik menegaskan, penertiban dua arena sabung ayam merupakan bentuk nyata dari komitmen aparat penegak hukum bersama unsur TNI dan pemerintah Kota Tarakan dalam hal ini Satpol PP. Dengan tujuan untuk menjaga ketertiban umum, serta menjawab keresahan masyarakat terhadap maraknya praktik perjudian di wilayah Kota Tarakan.

Penertiban ini tidak hanya berdasarkan laporan dan keluhan warga, namun juga merupakan hasil keputusan bersama antara Forkopimda, tokoh agama, dan tokoh masyarakat dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Wali Kota Tarakan.

“Kami menilai aktivitas sabung ayam tidak hanya melanggar hukum. Tetapi juga merusak sendi-sendi sosial dan nilai budaya masyarakat kita. Alhamdulillah, kegiatan berlangsung aman, tertib, dan mendapat dukungan penuh dari masyarakat. Ini menjadi bukti masyarakat juga memiliki semangat yang sama untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari praktik perjudian,” jelas Erwin.

Baca Juga  Warga Binaan Disiapkan Wartelsuspas

Kapolres juga menegaskan ke depan akan terus melakukan pemantauan dan tidak akan ragu menindak tegas apabila ditemukan kembali aktivitas serupa.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan perjudian dalam bentuk apapun. Serta turut aktif melaporkan melalui no wa pengaduan Kapolres Tarakan di 08115445110, apabila menemukan indikasi kegiatan melanggar hukum di lingkungan sekitarnya,” pesannya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini

Utama

Musnahkan Barang Bukti 12,2 Kg Sabu

Utama

RPJMD Kaltara Disetujui

Utama

Waspadai Peredaran BBM Ilegal