TARAKAN – Dari total pendapatan UPT Samsat Tarakan yang mencapai sekitar Rp 24 miliar, untuk Rp 9 miliar diantaranya telah dialokasikan kepada Pemerintah Kota Tarakan sebagai dana bagi hasil.
Kepala UPT Samsat Tarakan Irawan menjelaskan, realisasi untuk PKB dan BBNKB tahap pertama mencapai hampir Rp 16 miliar. Dengan sebagian besar telah diserahkan kepada Pemkot Tarakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sejauh ini, penerimaan untuk PKB dan BBNKB pertama sudah mendekati Rp 16 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 9 miliar telah kami distribusikan ke Pemkot Tarakan sebagai hak mereka. Tidak semuanya masuk ke kas Pemkot, hanya sebagian sesuai aturan,” ungkap Irawan, Rabu (13/8).
Ia juga merinci total pendapatan dari PKB menyumbang Rp 10 miliar kepada Provinsi, sedangkan BBNKB tahap pertama menghasilkan sekitar Rp 6 miliar. Meski tarif BBNKB saat ini lebih rendah, yakni turun dari 10% menjadi 7,5 persen, Irawan mengakui masih banyak masyarakat yang cenderung membeli kendaraan dari luar daerah.
“Tarif kita sebenarnya sudah lebih kompetitif dibanding daerah lain. Idealnya masyarakat membeli kendaraan di Tarakan atau di Kaltara. Agar mendukung upaya pemerintah meringankan beban mereka, sekaligus meningkatkan pendapatan daerah,” terangnya.
Irawan menyoroti peran penting kolaborasi antara UPT Samsat dan Pemkot Tarakan, dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak. Ia berharap pihak Pemkot turut berinisiatif dalam memperkuat sosialisasi terkait program penghapusan denda dan berbagai kebijakan fiskal kendaraan.
“Hendaknya Pemkot juga aktif membantu, misalnya melalui pemasangan media informasi seperti spanduk, banner, atau materi sosialisasi lainnya. Ini kerja bersama. Dengan kontribusi mereka, pendapatan daerah akan lebih maksimal,” jelasnya.
Sementara itu, ia mencatat potensi pajak dari kendaraan yang belum terdaftar ulang masih cukup besar. Dari sekitar 200 ribu unit kendaraan di wilayah tersebut, baru 60 persen yang aktif membayar pajak. Faktor ekonomi menjadi salah satu kendala yang memengaruhi kemampuan wajib pajak, khususnya di sektor usaha seperti rumput laut dan batu bara yang kini sedang melemah.
“Beberapa usaha mengalami penurunan sehingga pembayaran pajak mungkin terasa berat bagi sebagian masyarakat. Tapi, kami tetap optimis akan ada peningkatan signifikan menjelang berakhirnya masa pemutihan denda,” ungkapnya.
Irawan juga menegaskan, program penghapusan denda merupakan perwujudan nyata keberpihakan pemerintah kepada masyarakat. Ia pun mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebagai langkah menjaga tertib administrasi. Sekaligus mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan pajak.
“Baik denda maupun tarif sudah dioptimalkan untuk membantu masyarakat. Sekarang tinggal bagaimana kesadaran mereka untuk memanfaatkan momen ini sebaik-baiknya,” pesannya. (kn-2)