Oknum Ditpolairud Polda Kaltara Masuk DPO

DIBURU POLISI: Ditpolairud Polda Kaltara sebarkan selebaran pencarian terhadap Brigpol Sigit Utomo.

TARAKAN – Oknum anggota Ditpolairud Polda Kaltara Brigpol Sigit Utomo ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan dugaan kasus narkotika yang ditangani Ditpolairud Polda Kaltara.

Direktur Polairud Polda Kaltara Kombes Pol Bambang Wiriawan mengatakan, anggotanya tersebut ditetapkan sebagai DPO, setelah pengungkapan narkotika jenis sabu oleh Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltara pada 1 Juni 2024.

“Iya betul sebagai DPO kasus narkotika jenis sabu. Karena kami ada menangkap 300 gram sabu dan dia (Sigit Utomo) menyuruh orang untuk ambil sabu,” tegasnya, Selasa (4/6).

Adapun oknum polisi ini, diketahui sudah berdinas di Ditpolairud Polda Kaltara setahun belakangan. Sebelumnya, oknum Brigpol Sigit Utomo pernah berdinas di Polres Tarakan sebelum dimutasi ke Polda Kaltara. Semasa bertugas, diketahui oknum Brigpol Sigit Utomo dinilai memiliki banyak masalah.

Baca Juga  Kampanye Tiga Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara

“Ya memang bermasalah orangnya. Kalau di Ditpolairud baru setahun. Setahu saya memang di Polda tidak tahu bagian apa, terus pindah ke sini (Ditpolairud),” tuturnya.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltara Kompol Yudi Franata menambahkan, awal mula pengungkapan kasus ini sekitar pukul 11.50 Wita di wilayah Juata, pada 1 Juni 2024. Pihaknya juga mengamankan pria berinisial ADL dengan barang bukti 6 bal atau sekitar 300 gram sabu-sabu.

Saat diperiksa, ADL menyebut mendapat sabu dari Sigit. Ia melanjutkan, berdasarkan hasil interogasi, ADL hanya diminta untuk mengambil sabu tersebut oleh Brigpol Sigit. Belum diketahui secara pasti, sabu akan diedarkan ke wilayah mana.

“Makanya kami lakukan pengejaran ke Sigit Utomo. Nama Sigit ini pengakuan dari si ADL itu. Sigit juga sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan menerbitkan DPO nya,” tuturnya.

Ia menegaskan, oknum polisi ini diketahui sudah dua kali meminta ADL untuk mengantarkan sabu dengan upah yang berbeda. Pada pengiriman pertama, ADL diupah Rp 200 ribu untuk beberapa bal sabu. Sementara untuk pengiriman kali ini, ADL belum diupah oleh Sigit.

Yudi mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan Brigpol Sigit sudah sejak tahun 2020 menjalani profesi sampingan sebagai pengedar. Pihaknya belum mengetahui asal sabu tersebut. Namun ia memastikan pemilik sabu yakni Sigit.

Baca Juga  UMSP Dinilai Tak Tepat

Pihaknya pun telah menyebarluaskan informasi DPO Brigpol Sigit. Upaya yang sudah dilakukan seperti menyisir seluruh CCTV yang ada di pelabuhan dan bandara namun hasilnya nihil.

“Kami minta DPO Sigit ini disebarluaskan. Karena kami sudah keliling Tarakan mencari tidak ada. Termasuk kami pasang DPO di pelabuhan besar, pelabuhan kecil dan di bandara. Sebelum pengungkapan dan penangkapan kurir itu, dia (Sigit Utomo) masih aktif berdinas. Mungkin dia tahu kalau kurirnya ditangkap jadi melarikan diri. Makanya kita terbitkan DPO,” bebernya.

Lebih lanjut, kata Yudi, polisi akan memberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku. Lantaran, profesi Polri seharusnya memberantas dan memerangi narkotika. Namun terdapat oknum yang tak komitmen dengan profesi kepolisian. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini