CALEG Tarakan Tengah terpilih yakni Erick Hendrawan Septian Putra didiskualifikasi dari peserta Pemilu 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (6/6).
Erick dilaporkan ke Bawaslu lantaran menjadi terpidana belum melebihi masa 5 tahun. Namun, Erick mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dengan tidak menyebutkan status terpidananya. Dalam salah satu buktinya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melampirkan status Erick yang merupakan mantan terpidana berdasarkan putusan PN Samarinda Nomor 207/Pid.B/2019/PN. Sehingga telah melakukan pelanggaran administrasi pemilu.
Pada permohonan ini, salah satu permintaan dari PPP menyatakan 2.289 suara Erick tidak sah. Sehingga, caleg dari PPP bisa berada di urutan ke 30 dan menjadi anggota DPRD Tarakan terpilih.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dengan nomor perkara 226-01-17-24/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024. Maka untuk menghormati dan melindungi hak konstitusional suara pemilih yang telah memberikan hak suaranya kepada Erick dan demi meneguhkan kembali legitimasi atau dukungan rakyat kepada calon yang kelak akan terpilih menjadi Anggota DPRD Tarakan Dapil 1 Tarakan Tengah. Maka, MK berpendapat harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) hanya untuk 1 jenis surat suara. Yaitu Surat Suara DPRD Kota dalam Pemilihan Anggota DPRD Kota Tarakan Dapil 1 Tarakan. Dengan tidak mengikutsertakan Erick Hendrawan Septian Putra.
Sedangkan dalam petitumnya, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait dalam hal ini Partai Golkar untuk seluruhnya. Selain itu, MK memberikan waktu paling lama 45 hari untuk PSU sejak putusan dibacakan.
“Menyatakan Erick di diskualiikasi sebagai calon Anggota DPRD Tarakan Dapil 1 Tarakan Tengah. Membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang hasil Pemilu sepanjang perolehan suara di Tarakan 1,” demikian bunyi petitum MK.
Menanggapi ini, Erick Hendrawan saat dikonfirmasi juga belum bisa berkomentar banyak. Ia saat ini tengah menunaikan ibadah haji bersama istri dan baru mengetahui putusan MK terkait kasusnya.
“Izinkan saya beribadah dulu untuk menentukan arah dan politik ke depannya. Terkait putusan MK yang dibacakan tadi, saya ikhlas menerima hasilnya. Terima kasih atas perjuangan mendampingi saya dari awal hingga putusan MK ini,” ujarnya.
Ia juga memastikan akan tetap berjuang bersama para konstituennya, meski tidak duduk di kursi legislatif. “Jangan sungkan, apapun itu, persoalan insyaAllah saya berkomitmen untuk mencarikan solusinya. Kemudian dengan tidak mengurangi rasa hormat. Saya memohon kepada bapak ibu agar bersabar hingga kepulangan saya dari Tanah Suci, untuk menentukan kemana pilihan kami di PSU nanti,” tuturnya.
Sekretaris DPW PPP Kaltara Darmadi mengatakan, pihaknya mengajukan permohonan ke MK, karena beranggapan ada celah dan peluang. Tidak ada dasar yang jelas mengatur persoalan kasus Erick. Sebab kasus Erick ini tidak memenuhi syarat sejak ditetapkan sebagai DCT.
Meski sebenarnya PPP berharap MK mendiskualifikasi Erick dan PPP langsung mendapatkan kursi. Namun, ternyata MK hanya mengabulkan sebagian.
“Tidak otomatis mengabulkan kursi itu diserahkan ke PPP. Saya kira itu keputusan yang paling adil untuk pemilik suara sah di Tarakan. Karena kan mereka memilih calon yang seharusnya tidak menjadi calon. Kalau suara itu otomatis ke PPP juga tidak pas. Itu keputusan terbaik,” ucapnya.
Pihaknya menghargai putusan MK dan menganggap sudah menjadi putusan terbaik untuk disikapi semua pihak. Putusan MK ini bersifat final, sehingga harus melaksanakan PSU di Dapil 1 Tarakan Tengah. “Kami mengapresiasi lah putusan MK. Kami terima dan mempersiapkan untuk mengikuti PSU,” tegasnya.
Di Bulungan, seluruh eksepsi yang diajukan Partai Bulan Bintang (PBB) ditolak. Hal tersebut seiring hasil putusan MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Putusan ini menjadi langkah penting menuju penetapan calon legislatif (caleg) terpilih di Kabupaten Bulungan.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulungan Mahdi E Paokuma menyatakan, setelah putusan MK, pihaknya segera mempersiapkan tahapan penetapan caleg terpilih.
“Kami telah merencanakan penetapan caleg terpilih pada 10 dan 11 Juni 2024. Tiga hari setelah putusan MK,” ujar Mahdi, Jumat (7/6).
Dalam mekanisme penetapan ini, MK akan bersurat kepada KPU RI. Selanjutnya, KPU RI akan menyampaikan informasi kepada KPU di setiap kabupaten dan kota. Proses ini memastikan tahapan penetapan caleg terpilih dilaksanakan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.
KPU Bulungan telah melakukan persiapan secara matang untuk tahapan penetapan ini. “Kami sudah siap dengan segala sesuatunya, termasuk surat keputusan. Hanya tinggal menunggu informasi resmi dari KPU RI,” ungkapnya.
Senada diungkapkan Komisioner KPU Bulungan, Divisi Teknis Pelaksanaan Jumadil. Dia mengatakan, penetapan caleg terpilih kemungkinan besar akan berlangsung pada 10 dan 11 Juni 2024. Proses pembacaan putusan MK dimulai 6-10 Juni.
“Berdasarkan prediksi kami, MK kemungkinan akan bersurat kepada KPU pada 10 atau 11 Juni. Sehingga kami dapat segera melaksanakan proses penetapan caleg terpilih,” jelasnya.
KPU Bulungan berkomitmen untuk memastikan proses penetapan caleg terpilih berjalan lancar dan transparan. Penetapan ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan demokrasi yang sehat dan berintegritas di Kabupaten Bulungan. Penetapan caleg terpilih ini menjadi momen penting bagi para kandidat, yang telah berpartisipasi dalam Pemilu 2024.
“Para caleg terpilih diharapkan dapat segera menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Untuk mewakili aspirasi masyarakat Bulungan di lembaga legislatif,” harapnya.
Keputusan MK yang menolak eksepsi PBB menunjukkan bahwa proses pemilu di Kabupaten Bulungan telah berjalan sesuai prinsip keadilan dan transparansi. Hal ini menjadi landasan kuat bagi KPU Bulungan, untuk melanjutkan tahapan berikutnya dengan keyakinan dan integritas. (kn-2)