Perpanjangan Pendaftaran di Tarakan dan Malinau

MASIH CALON TUNGGAL: KPU Kaltara mengisyaratkan bagi Kota Tarakan dan Kabupaten Malinau untuk memperpanjang masa pendaftaran bakal paslon dikarenakan hanya terdapat satu calon yang mendaftar.

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara) mengumumkan rencana perpanjangan proses pendaftaran pasangan calon (Paslon) kepala daerah di dua wilayah, yakni Kabupaten Malinau dan Kota Tarakan.

Pasalnya, Malinau dan Tarakan hingga berakhirnya masa pendaftaran pada Kamis (29/8) hanya satu paslon yang mendaftar. Keputusan ini diambil sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk memastikan proses pemilihan tetap berjalan lancar dan adil.

Ketua KPU Kaltara Hariyadi Hamid menyatakan, perpanjangan masa pendaftaran agar tidak ada kotak kosong dalam Pilkada di 5 kabupaten/kota.

“Mekanismenya akan ada perpanjangan 3 hari untuk memberikan kesempatan kepada pasangan calon lain yang mungkin belum mendaftar. Setelah masa perpanjangan, kita akan menunggu apakah ada calon tambahan yang mendaftar atau tidak,” ujarnya, Jumat (30/8).

Jika dalam 3 hari masa perpanjangan tersebut tidak ada pasangan calon lain yang mendaftar. Maka mekanisme yang berlaku akan tetap melibatkan pasangan calon tunggal dan kotak kosong. Proses pengundian nomor urut dan penutupan pasangan calon tetap dilakukan, dengan dua nomor urut yang akan diundi.

“Jika hanya ada satu pasangan calon, maka kotak kosong akan berada di nomor urut lainnya,” tambahnya.

Perpanjangan pendaftaran ini akan dimulai 30 Agustus-2 September 2024. Jika dalam masa perpanjangan tidak ada pendaftar tambahan. Maka pasangan calon tunggal yang ada akan tetap diterima sesuai ketentuan dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Juga  Pelaku UMKM Agar Berinovasi untuk Kemasan

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltara Chairulliza menambahkan, proses perpanjangan pendaftaran akan dilakukan di Kabupaten Malinau dan Kota Tarakan.

“Partai politik di dua daerah ini diberi kesempatan untuk mendaftarkan calon mereka kembali, selama masa perpanjangan. Jika ada calon tambahan, proses pendaftaran ulang akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Sementara itu, tiga daerah lainnya di Kaltara telah melaporkan adanya lebih dari satu pasangan calon yang mendaftar. Yakni Kabupaten Bulungan, Nunukan dan Tana Tidung.

Di Kota Tarakan, hingga berakhirnya masa pendaftaran, hanya ada satu paslon yang mendaftar. “Pada saat itu juga dilakukan pengecekan kelengkapan berkas dan dinyatakan lengkap. Kemudian diberikan tanda terima oleh KPU Kota Tarakan serta surat pengantar berkaitan tahapan jadwal pemeriksaan kesehatan,” ujar Anggota KPU Kota Tarakan Asriadi, Jumat (30/8).

Baca Juga  Perusahaan Wajib Laporkan Jumlah Tenaga Kerja

Ia menjelaskan, di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 di dalam pasal 134 dan 135 menyebutkan apabila terdapat satu paslon. Maka KPU Kota Tarakan dapat melakukan perpanjangan pendaftaran selama 3 hari. Perpanjangan penerimaan pendaftaran dibuka mulai dari 1-3 September 2024. Tapi di tanggal 30-31 Agustus akan dilakukan sosialisasi kepada parpol dan pengumuman di media sosial atau media massa.

Asriadi menerangkan di PKPU Nomor 10 Tahun 2024 di pasal 135 disebutkan ada beberapa skema. Pertama parpol tergabung di dalam koalisi mendaftar paslonnya dan masih ada tersisa parpol yang memenuhi syarat minimal, dapat melakukan pengusungan calon dan mendaftarkannya. Dengan ketentuan di poin (a) disebutkan parpol tergabung di dalam koalisi sudah mendaftarkan paslonnya itu tidak dapat menarik dukugannya ke dukungan yang lain.

Di pasal 135 poin (b), menyebutkan apabila terdapat parpol yang belum mendaftar paslon karena terkendala di syarat dukungan. Sementara salah satu parpol yang tergabung di dalam parpol yang sudah mendaftarkan paslonnya itu dapat menarik dukungannya, memberikan dukungan kepada sejumlah parpol yang syarat minimalnya belum terpenuhi.

“Tapi dengan catatan, gabungan parpol yang sudah mendaftarkan paslonnya bersepakat atau ada surat pernyataan kalau salah satu parpol atau lebih menarik dukungannya dan mengalihkan ke yang lain. Tentu konsekuensinya yang sudah mendaftarkan paslonnya karena ada perubahan dukungan. Maka paslon sudah mendaftar harus mendaftar ulang di masa perpanjangan itu. Begitu pun dengan gabungan parpol yang akan mengusung paslon baru itu,” bebernya.

Baca Juga  Keluarkan Edaran Labuh Kapal di Alur Pelayaran

Bagaimana ketentuan dengan proses pendaftaran, dibeberkannya segala bentuk proses penerimaan pendaftaran di masa penjangan itu berlaku sama seperti di pendaftaran pertama.

“Kalau kita berkas paslon itu, memang masih ada beberapa parpol yang belum tergabung di dalam koalisi ada Partai Ummat, PKN, PBB,” sebutnya.

Terkait potensi munculkan paslon lain, diungkapan Asriadi, dengan adanya PKPU Nomor 10 Tahun 2024 Pasal 135 itu, masih memungkikan. Tetapi itu semua tergantung dari pada parpol dan paslon.

“Itu semua tergantung kepada teman-teman parpol dan paslon dengan beberapa indikator tadi. Misalnya salah satu parpol pendukung bersepakat mengalihkan dukungannya ke paslon baru,” ucapnya.

Diketahui, syarat bisa mengusung paslon di Pilkada Tarakan minimal harus mengumpulkan 12.870 suara Atau 10 persen dari suara sah Pemilu 14 Februari 2024. Jumlah suara sah keseluruhan, 128.680 suara. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini