100 Pemilih Gunakan Hak Suara

SIMULASI PEMILU:Pemilih memasukan surat suara di TPS 4, Kelurahan Kampung Empat, Tarakan Timur saat simulasi Pemilu 2024, Minggu (28/1).

TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan menggelar simulasi Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 4, Kelurahan Kampung Empat, Tarakan Timur, Minggu (28/1).

Ada 100 pemilih yang dilibatkan dalam proses simulasi. Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tarakan Muhammad Taufik Akbar mengatakan, petugas yang mengikuti simulasi berasal dari anggota Panitia Pemilih Kecamatan (PPK). Alasan pemilihan tempat simulasi di sebuah gedung, karena lokasinya dinilai representatif. Sekaligus mengantisipasi, jika proses penghitungan suara dilakukan hingga malam hari.

“Sekalian kami mau jadikan video, terkait pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, baru kami sebarkan ke anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). Sebagai pendidikan untuk persiapan di hari pemungutan suara,” tuturnya.

Baca Juga  Tak Ada PSU Lagi

Dalam alur simulasi, pemilih yang datang ke TPS, wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Setelah itu, menunggu namanya dipanggil oleh petugas KPPS dan pemilih diarahkan mengecek surat suara sebelum memasuki bilik suara.

Terdapat empat bilik suara yang disediakan bagi pemilih dalam satu TPS. Pihaknya memperkirakan, satu pemilih hanya menghabiskan waktu dua hingga tiga menit, untuk memilih pada lima surat suara. “Alur-alur sederhananya seperti itu. Pengecekan surat suara apakah ada kerusakan, baru masuk ke bilik suara dan mencoblos. Setelah itu pulang,” jelasnya.

Baca Juga  Polisi Selidiki Dugaan Bullying

Anggota KPU Tarakan yang turun langsung juga akan menganalisis masalah-masalah, yang kemungkinan ditemukan saat pemilihan. Seperti, masyarakat saat mencoblos dan melihat bagaimana petugas TPS menangani permasalahan yang ada. Dalam simulasi TPS ini, pihaknya melakukan penghitungan suara terhadap lima jenis surat suara.

“Kami juga pakai aplikasi Si Rekap, bagaimana output-nya kami akan hitung semua,” imbuhnya.

Lima jenis surat suara yang digunakan, meliputi surat suara calon presiden dan wakil presiden berwarna abu-abu, calon anggota DPR RI berwarna kuning, calon anggota DPD RI berwarna merah, calon anggota DPRD Provinsi berwarna biru dan calon anggota DPRD Kabupaten Kota berwarna hijau.

Baca Juga  Belum Ada Penetapan Tersangka Dugaan Tipikor

Surat suara tersebut menggunakan kertas spesimen yang diterbitkan oleh KPU RI, dikhususkan untuk sosialisasi dan simulasi. Menurutnya, sejauh ini masyarakat sudah memahami alur pencoblosan. Seperti membawa KTP pada saat pencoblosan.

“Kalau membawa KTP itu wajib. Kalau tidak bawa, kami minta ambil. KPU sudah minta KPPS untuk sampaikan ke pemilih pada saat menyerahkan surat C Pemberitahuan,” pungkasnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini