Belum Temui Pelanggaran Dokumen Keimigrasian

PENGAWASAN ORANG ASING: Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Tarakan awasi aktivitas serta dokumen keimigrasian warga negara asing.

TARAKAN – Kantor Imigrasi Tarakan turut menggelar Operasi Jagratara di seluruh wilayah kerjanya. Meliputi, Kota Tarakan, Kabupaten Bulungan, Malinau, dan Kabupaten Tana Tidung.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Tarakan, Rinaldy mengatakan, dalam operasi menyasar perusahaan yang mempekerjakan orang asing. Apalagi, di wilayah Kaltara terdapat beberapa perusahaan besar yang banyak mengambil tenaga ahli dari luar negeri.

“Wilayah kerja kami ini beberapa ada perusahaan seperti itu, kita datangi, edukasi dan cek terhadap tenaga kerja asingnya,” katanya, Rabu (9/10).

Diketahui, operasi ini sudah berjalan sejak Agustus lalu dengan menyasar beberapa perusahaan yang ada di wilayah Bulungan, Malinau dan Tana Tidung. Sementara untuk Kota Tarakan baru dilakukan Operasi Jagratara. Pihaknya pun melakukan pengecekan terhadap visa dan aktivitas orang asing tersebut di wilayah kerja Imigrasi Tarakan.

Baca Juga  Catat 22 Bencana saat Hujan Deras

“Jadi memang kan wilayah Tarakan lagi ramai-ramainya orang asing. Sehingga jadi hal baru bagi masyarakat. Berbeda dengan wilayah lain seperti Bali, orang asing di sana sudah biasa di kalangan masyarakat,” jelasnya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, pihaknya menemui perizinan yang lengkap seperti izin tinggal pekerja dan visa bagi pekerja. Prosedurnya, kepengurusan izin tinggal pekerja dilakukan di Dinas Ketenagakerjaan lalu penerbitan visa dilakukan oleh Imigrasi.

Selain menyasar pekerja, orang asing yang berkunjung di wilayah kerja Imigrasi Tarakan juga dilakukan pemeriksaan. “Sekarang kan jenis visa banyak, ada klasifikasi tersendiri misalnya kunjungan bisnis, kunjungan keluarga. Kita sudah cek dan semuanya sesuai (belum menyalahi dokumen keimigrasian),” imbuhnya.

Biasanya, dalam pelanggaran keimigrasian, petugas menemukan ketidaksesuaian antara visa dan aktivitas orang asing tersebut. Hal itu juga tertuang ke dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga  Fokus Pendalaman Visi Misi

Dalam pemeriksaan kelengkapan dokumen, lanjut Aldy, tak hanya dilakukan saat operasi saja. Telah terdapat jadwal rutin untuk sidak ke perusahaan yang mempekerjakan orang asing. Wilayah Tarakan terdapat sekitar 200 orang asing yang memegang Kitas Pekerja.

“Karena namanya pengawasan harus berkala kita lakukan. Kita juga update perkembangan situasi dan orang asingnya. Kalau Kitas ini kan masa berlaku setahun, bisa diperpanjang dan sejauh ini masih berlaku. Ada yang sudah perpanjangan ada juga yang baru,” pungkasnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini