Kerugian Negara Akibat Barang Ilegal, 5 Tahun Alami Penurunan

BARANG ILEGAL: Komoditas ilegal berupa balpres atau pakaian bekas menjadi salah satu penyumbang kerugian negara di wilayah kerja KPPBC TMP B Tarakan.

TARAKAN – Bea Cukai Tarakan mencatat, nilai kerugian negara akibat barang ilegal selama 5 tahun terakhir menunjukkan penurunan. Pada 2020, nilai kerugian negara dari tiga kabupaten dan satu kota mencapai Rp 18 miliar.

Lalu pada 2021 angkanya turun menjadi Rp 50 juta. Selanjutnya pada 2022 terjadi peningkatan nilai kerugian sebanyak Rp 213 juta. Begitu juga pada 2023 mencapai Rp 274 juta dan tahun ini kembali meningkat Rp 635 juta.

Kepala Seksi Layanan dan Informasi Bea Cukai Tarakan, Andy Irwanto mengatakan, komoditas ilegal yang menyumbang kerugian negara di wilayah kerja KPPBC TMP B Tarakan diantaranya balpres atau pakaian bekas, rokok, Narkotika, Psikotropika dan Prekusor (NPP), Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), kosmetik, daging, kayu, produk pertanian dan perkebunan.

Baca Juga  Jadi Atensi Ombudsman Dugaan Zat Cemari BBM

“Untuk balpres ini mengalami penurunan, dari 2020 dan 2021 itu belum ada. Mulai masuk 2022 sekitar 1.808 bal, 2023 menurun jadi 32 bal dan 2024 jadi 22 bal. Begitu juga komoditas daging turut mengalami penurunan. Pada 2024 ini ada 59,69 kilogram dibandingkan tahun lalu, ada 243 karung,” sebutnya, Minggu (20/10).

Sementara untuk komoditas rokok ilegal, disinyalir sudah ada sejak 2020 lalu berjumlah 52.280 batang. Lalu meningkat di 2021 sebesar 59.540 batang dan signifikan pada 2022 yakni sebanyak 198.747 batang. Keberadaan rokok ilegal ini tak surut di 2023 dengan total 249.596 batang. Namun menurun di 2024 sebanyak 79.596 batang.

Baca Juga  Cegah Terjadinya PSU di Bulungan

“Yang paling banyak memang 4 tahun terakhir, dan baru menurun di 2024. Ini karena operasi kita gencar, karena ada Operasi Gempur Rokok Ilegal. Konsumen juga sudah tahu karena kita juga sosialisasi mengedukasi ke masyarakat,” ungkapnya.

Menurutnya, penurunan beberapa komoditas ilegal ini seiring dengan adanya pengungkapan dan pengawasan dari petugas. Termasuk pengungkapan yang dilakukan oleh APH pada 2022 lalu, khususnya balpres.

Baca Juga  APBN untuk Kaltara Rp 12,23 Triliun

Saat itu, petugas gabungan mengungkap puluhan ribu balpres yang dinilai menjadi pukulan terhadap pelaku usaha pakaian bekas. Turunnya nilai kerugian negara ini dikarenakan adanya barang terlarang NPP. Pada 2020 jumlah NPP mencapai 15.135.000 gram, lalu tahun 2021 terdapat peningkatan sebanyak 83.244 gram.

Pada 2022 sebanyak 32.580 gram, 2023 sebanyak 49.323 gram dan 2024 kembali meningkat 1.008 gram. “Kerugiannya setiap tahun itu 2022 dan 2023 itu karena ada NPP yang besar. Pada 2022 ada 9 kasus NPP nilainya Rp 213 juta dan 2023 11 kasus Rp 274 juta,” tuturnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini