Awasi Desain Pita Cukai Baru

BAKAL DIAWSASI: Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tarakan melakukan koordinasi sebelum melakukan pengawasan pita cukai baru, Jumat (26/1).

TARAKAN – Bea Cukai Tarakan memperketat pengawasan pada desain pita cukai baru 2024. Namun saat ini masih dilakukan sosialisasi.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tarakan Andy Irwanto mengatakan, hanya melakukan penyuluhan internal mengenai pita cukai desain baru. Sementara terhadap pengusaha Barang Kena Cukai (BKC) tak dilakukan, lantaran tujuan desain pita cukai untuk pengamanan dan pengawasan.

“Setelah terbitnya desain pita cukai 2024 akan kita lakukan pengawasan implementasinya. Saat ini masih sosialisasi interen Bea Cukai saja. Diharapkan nanti petugas yang ke lapangan bisa melakukan pengawasan,” terangnya, Jumat (26/1).

Baca Juga  Simulasi untuk Uji Coba Kemampuan Petugas KPPS

Desain pita cukai terbaru diatur dalam PER-20/BC/2023 tentang Bentuk Fisik, Spesifikasi, dan Desain Pita Cukai Tahun 2024. Identifikasi pita cukai dapat dilakukan secara kasat mata maupun menggunakan lampu ultraviolet. Pada pita cukai baru, akan tampak secara kasat mata hologram lambang Garuda Pancasila. Jika dilihat menggunakan lampu ultraviolet, akan tampak gambar beberapa ikan yang dilindungi di Indonesia.

Baca Juga  Pelaku UMKM Agar Berinovasi untuk Kemasan

“Alatnya (pendeteksi) itu sama saja. Biasa dipakai untuk pendeteksi. Pita cukai baru ini kertasnya khusus, ada syarat-syaratnya. Ada gambar khusus yang bisa terlihat dari lampu ultraviolet itu,” jelasnya.

Pihaknya berjanji segera mengawasi peredaran BKC di wilayah Kota Tarakan. Tak hanya untuk rokok, petugas nantinya akan menyisir pita cukai pada penjualan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Baca Juga  Harga BBM Non Subsidi Dievaluasi

Pada 2023 lalu, Bea Cukai Tarakan mendapati 22 kasus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) sebanyak 233.176 batang. Dengan total nilai barang Rp 288.384.980. Sedangkan untuk MMEA terdapat 8 kasus, berjumlah 81,72 liter dengan nilai Rp 30.301.440.

“Kami akan lakukan pengawasan di wilayah kerja Bea Cukai Tarakan, meliputi Kota Tarakan, Berau dan Tanjung Selor. Karena lumayan pengusaha BKC di wilayah kerja kami,” pungkasnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini