TARAKAN – Keluhan guru honorer yang diberhentikan akhir April lalu viral di media sosial (medsos). Oknum guru honorer merasa tidak dibutuhkan, dikarenakan sudah ada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 yang mulai mengajar pada Mei.
Salah seorang tenaga honorer, Faisal mengatakan, mengajar di kelas VI Sekolah Dasar (SD) dan mendapat informasi pemberhentiannya 30 April lalu. Ia mengaku tersingkirkan dengan tenaga PPPK yang sudah terverifikasi.
“Sementara saya mengajar di kelas VI SD yang akan ujian. Lalu bagaimana kami menjelaskan kepada anak didik dan orang di rumah. Kami berharap solusi yang diberikan Pj Wali Kota bisa membantu dan tidak memberhentikan sepihak secara mendadak,” keluhnya, Kamis (16/5) lalu.
Pj Wali Kota Tarakan Bustan mengatakan, sudah berupaya menindaklanjuti keluhan para guru honorer dengan memanggil seluruh instansi terkait, termasuk UBT. Ada dua solusi yang ditawarkan kepada guru kontrak yang masih terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Saya dapat informasi dari media sosial. Saya telaah dulu, tidak langsung respons. Supaya update, karena ini berkaitan tanggung jawab saya sebagai kepala daerah. Sudah saya hubungi juga Kemendikbud, untuk memberikan klarifikasi solusi permasalahan ini,” ujarnya.
Ia pun sudah menginstruksikan solusi yang diberikan, agar honorer tidak diberhentikan. Namun tidak melanggar regulasi. Hanya saja ada solusi, tetapi terbentur dengan aturan. Walaupun pihaknya nanti mempersiapkan anggaran untuk para honorer ini. Tetapi jumlah kebutuhan guru kelas sudah terpenuhi dari PPPK. Solusi lainnya, menunggu guru yang pensiun untuk bisa diisi tenaga honorer pada April dan Juni nanti.
Selain itu, ada aturan juga dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara yang mewajibkan seluruh non ASN dilakukan penataan dan dilarang merekrut non ASN batas akhir Desember 2024.
“Saya minta dicarikan solusi terbaik agar 28 guru ini tidak berhenti dan dicabut dari dapodiknya. Regulasinya kan memang begitu, kalau nanti tidak tahu. Semoga permasalahan ini tidak hanya di Tarakan. Tetapi juga seluruh Indonesia,” tuturnya.
Solusi lainnya terkait prajabatan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Namun belum bisa terlaksana karena tidak ada kuota untuk Kaltara. Selain itu, pendanaan PPG hanya bisa melalui anggaran Pemerintah Pusat. Sehingga terintegrasi dengan data di pusat dan daerah.
“Kuota PPG kami sudah minta UBT menyelesaikan masalah komunikasi terkait data. Nanti bersama Pemkot mengusulkan data yang diperbaharui, kami dorong untuk digelombang 2 nanti, 28 guru ini bisa terakomodir,” ungkapnya.
Kabid Ketenagaan dan Sarpras Dinas Pendidikan Tarakan Jabir mengaku, mekanisme PPPK diatur dalam Peraturan Kemenpan RB Nomor 649 Tahun 2023. Pihaknya juga tidak mengeluarkan secara administrasi 28 guru honorer ini. Agar bisa ikut seleksi PPPK Tahun 2024. Pada seleksi PPPK, kuota pendaftar diatur dalam jalur khusus dan jalur umum yang datanya secara online dari Kemendikbud.
Penentuan data sudah dikunci SSCN, saat update data untuk mendaftar ujian seleksi PPPK. Sehingga daerah tidak bisa melakukan penyesuaian data secara manual. Solusi dengan memanfaatkan tenaga honorer mengisi posisi guru ASN yang pensiun, paling dimungkinkan untuk bisa dilaksanakan dalam waktu dekat.
“Kalau untuk guru yang pensiun di Mei ini ada 6 orang, Juni 5 orang dan Juli 5 orang. Kita akan datakan tinggal menunggu sisanya atau mengisi untuk guru kelas di penerimaan siswa baru, jika ada rombel baru,” jelasnya. (kn-2)